Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Tunarungu Makin Kuat dengan ToT Al-Qur'an Bahasa Isyarat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar Training of Trainer (ToT) Al-Qur’an Bahasa Isyarat gelombang kedua pada Ramadan 2026. Program ini bertujuan memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas tunarungu sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan inklusif di Indonesia.

Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Tunarungu Makin Kuat dengan ToT Al-Qur'an Bahasa Isyarat
Penyerahan sertifikat dan paket ramadan kepada peserta ToT Al-Qur'an Bahasa Isyarat yang digelar Kemendikdasmen. ( Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemendikdasmen menggelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat untuk memperkuat pendidikan inklusif.
  • Program ini bertujuan memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas tunarungu.
  • Pemerintah berharap pelatihan ini melahirkan lebih banyak pengajar Al-Qur’an yang menguasai bahasa isyarat.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menggelar Training of Trainer (ToT) Al-Qur’an Bahasa Isyarat gelombang kedua pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat praktik pendidikan inklusif di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung melalui Masjid Baitut Tholibin ini mengusung tema “Menguatkan Ekosistem Pendidikan Inklusif Berbasis Masjid menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Program tersebut ditujukan bagi para pendidik serta peserta didik penyandang disabilitas tunarungu agar dapat mengakses pembelajaran Al-Qur’an secara lebih luas.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan yang digelar bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki fungsi universal yang melampaui batas fisik, suku, maupun kemampuan komunikasi, sehingga penyandang disabilitas tunarungu memiliki hak yang sama untuk mengakses ajaran agama.

“Penyandang disabilitas tunarungu memiliki hak teologis dan konstitusional yang sama untuk mengakses sumber ajaran agama, salah satunya melalui pembelajaran bahasa isyarat Al-Qur’an,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi melalui bahasa isyarat telah memiliki landasan dalam hukum Islam di Indonesia, termasuk pengakuan dalam Kompilasi Hukum Islam sejak 1991.

Wamen Fajar berharap program ini mampu melahirkan lebih banyak pengajar kompeten yang dapat menjembatani literasi Al-Qur’an bagi sekitar 2 hingga 4,5 juta warga penyandang disabilitas tunarungu di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan akses pendidikan agama yang setara dan tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kompetensi pengajar bahasa isyarat Al-Qur’an, memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas, serta membangun ekosistem pendidikan inklusif yang terhubung dengan perkembangan sains dan teknologi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat melahirkan pengajar Al-Qur’an yang kompeten dalam bahasa isyarat dan mampu mengimplementasikannya di satuan pendidikan khusus,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T, Rita Pranawati, menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, termasuk dalam pembelajaran agama.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, agar pendidikan di Indonesia mampu menghadirkan akses belajar yang berkualitas bagi semua kalangan.

Rita juga menyoroti data dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan sekitar 50 persen umat Muslim di Indonesia belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.

Karena itu, program pelatihan bahasa isyarat dinilai penting untuk memastikan teman-teman Tuli dapat mengakses pembelajaran Al-Qur’an secara setara.

Ia berharap pelatihan serupa dapat terus diperluas ke berbagai daerah agar semakin banyak penyandang disabilitas tunarungu yang memperoleh kesempatan belajar Al-Qur’an secara inklusif. (*)