Komnas HAM Dalami Sengketa Lahan di Rokan Hulu dan Kampar
Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengaduan sengketa lahan di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
RINGKASAN BERITA:
- Komnas HAM meminta keterangan kepada Pemprov Riau terkait sengketa lahan di Rokan Hulu dan Kampar yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara.
- Pemprov Riau menyatakan siap memberikan informasi sesuai kewenangannya untuk mendukung proses penanganan pengaduan.
- Komnas HAM menilai persoalan agraria masih menjadi salah satu pengaduan terbesar secara nasional, dengan Riau memiliki tantangan tersendiri karena pengelolaan sumber daya alamnya.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami pengaduan sengketa lahan yang terjadi di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.
Dalam proses tersebut, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari permintaan keterangan dan koordinasi antara kedua pihak.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan Pemerintah Provinsi Riau siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang dimiliki agar Komnas HAM memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan tersebut.
"Forum ini jadi sarana perihal gambaran utuh yang menjadi permasalahan yg jadi perhatian komnas HAM. Pemprov Riau siap beri penjelasan yang sesuai," kata Zulkifli.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung proses penanganan pengaduan yang sedang berjalan dan berharap koordinasi tersebut dapat membantu Komnas HAM dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dulu secara adat dibuat kepemilikannya. Sekarang semua ada administrasinya, jadi berbeda tentunya dan menyebabkan konflik di sana," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan persoalan agraria masih menjadi salah satu jenis pengaduan yang paling banyak diterima Komnas HAM di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau.
"Secara nasional, Komnas HAM mendapat banyak pengaduan soal konflik seperti ini, cuma beda lokasinya. Saat ini di Riau. Apalagi Riau sangat kaya, bukan hanya di bawah bumi saja, namun di atas juga," ujarnya.
Ia menjelaskan, dua pengaduan yang sedang ditangani memiliki karakteristik yang serupa karena berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.
Menurut Saurlin, masyarakat mengajukan pengaduan karena merasa tidak memperoleh manfaat dari proses yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lahan tersebut.
"Dua kasus ini sudah kita tangani. Masyarakat datang lakukan pengaduan karena merasa bisa tidak menjadi pihak yg mendapatkan keuntungan dari proses yang dilakukan PT. Agrinas. Pengelolaan di Agrinas belum terlalu settle, jadi masih belajar mengelola sawit dan lainnya jadi terjadi kekacauan di tata kelolanya," terangnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan Pemprov Riau memberikan tambahan informasi yang dibutuhkan, terutama mengenai kondisi sosial dan budaya masyarakat di daerah tersebut yang masih kuat dipengaruhi adat istiadat.
Setelah memperoleh gambaran mengenai kondisi di lapangan, Komnas HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim untuk menentukan langkah terbaik dalam penanganan pengaduan yang telah disampaikan masyarakat. (*)