Harga Sawit Riau Naik, TBS Umur 9 Tahun Tembus Rp3.785,88 per Kg
Tim Penetapan Harga TBS Riau menetapkan harga kelapa sawit mitra plasma periode 17–23 Juni 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun yang mencapai Rp3.785,88 per kilogram, dipicu oleh menguatnya harga CPO.
RINGKASAN BERITA:
- Harga TBS sawit mitra plasma tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun dengan nilai Rp3.785,88 per kilogram.
- Kenaikan harga minggu ini dipicu oleh menguatnya harga CPO yang naik Rp231,87 dibanding periode sebelumnya.
- Dinas Perkebunan Riau terus memperbaiki tata kelola penetapan harga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan petani sawit.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17 hingga 23 Juni 2026.
Kelompok umur tanaman 9 tahun mencatat harga tertinggi dengan nilai Rp3.785,88 per kilogram setelah mengalami kenaikan sebesar Rp17,36 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat yang dilaksanakan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga periode ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian rendemen terbaru dari PPKS Medan yang telah disepakati tim, kenaikan harga tertinggi terjadi pada tanaman berumur 9 tahun.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.785,88/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp19,15/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,30 persen, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp231,87 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp654,23 dari minggu lalu,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN apabila memenuhi ketentuan validasi tertentu.
Pada periode penetapan kali ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp12.475 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO,” kata dia.
Supriadi menambahkan, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan perbaikan tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
Menurutnya, upaya tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan sistem penetapan harga yang transparan dan berkelanjutan.
Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.913,56 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.306,88 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.506,01 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.659,38 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.737,76 per kilogram, dan umur 8 tahun Rp3.781,98 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.765,20 per kilogram.
Adapun harga tanaman umur 21 hingga 30 tahun bergerak pada kisaran Rp3.276,49 hingga Rp3.705,46 per kilogram. (*)