Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau, Bahas Pasar Modern hingga Pinjaman PT SMI

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama DPRD Rohul berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Riau untuk mempercepat penyelesaian regulasi terkait pengelolaan Pasar Modern dan mekanisme pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan akuntabel.

Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau, Bahas Pasar Modern hingga Pinjaman PT SMI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama DPRD Rohul berkonsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab dan DPRD Rokan Hulu berkonsultasi dengan BPKP Riau untuk mempercepat penyelesaian regulasi pengelolaan Pasar Modern dan pinjaman PT SMI.
  • DPRD mengusulkan pembentukan Perda baru untuk memperkuat Perumda RHJ karena dinilai lebih cepat dibandingkan revisi aturan lama.
  • BPKP menegaskan proses lelang Pasar Modern dilakukan oleh Dinas Perkim serta meminta rincian pinjaman PT SMI disusun secara transparan sebelum dijalankan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama DPRD Rohul menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk memastikan dua program strategis daerah berjalan sesuai regulasi.

Konsultasi tersebut membahas kepastian hukum pengelolaan Pasar Modern serta mekanisme pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Pertemuan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Bupati Rohul, Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini.

Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul, yakni Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi.

Kemudian, jajaran pejabat Pemkab Rohul, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Sekwan El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Adwil M. Franovandi, Kabag Ekonomi dan SDA Quspedra Aflah, Kabag Hukum Erinaldi, beserta jajaran manajemen Perumda RHJ.

Rombongan diterima Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., bersama jajarannya.

Dalam konsultasi tersebut, Bupati Anton menjelaskan dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama mengenai status penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan Pasar Modern yang masih menjadi milik pemerintah daerah, sementara pengelolaannya dilakukan oleh Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ).

Menurut Anton, kepastian status hukum diperlukan karena calon investor membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk rencana pembangunan wahana permainan di kawasan Pasar Modern.

Agenda kedua membahas mekanisme pinjaman daerah melalui PT SMI.

Pemkab Rohul menginginkan petunjuk teknis yang jelas agar proses kerja sama berjalan transparan, akuntabel, dan mendapat kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," kata bupati.

Sementara, Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini, menyatakan DPRD mendukung percepatan program pemerintah daerah selama tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk penguatan Perumda RHJ, DPRD mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru dibandingkan merevisi aturan lama.

"Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding," kata Hj. Sumiartini.

Terkait rencana pinjaman PT SMI, DPRD pada prinsipnya menyetujui kebijakan tersebut.

Namun, legislatif meminta pemerintah daerah melengkapi rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, hingga alokasi penggunaan anggaran yang belum dijabarkan secara rinci dalam APBD.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dr. Evenri Sihombing, mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Rohul yang memilih berkonsultasi untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Untuk pengelolaan Pasar Modern, Evenri menjelaskan penyusunan Perda dapat dilakukan secara paralel.

Namun, proses lelang tetap dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bukan Perumda RHJ.

Proses lelang atau kontes lelang, katanya, dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi.

Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih.

"Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda," terang dia.

Sementara terkait pinjaman PT SMI, BPKP menyarankan pemerintah daerah menyusun rincian penggunaan dana secara transparan sehingga DPRD memiliki gambaran utuh mengenai alokasi anggaran, masa tenor, serta konsekuensi keuangan daerah.

Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rokan Hulu berharap penyelesaian regulasi dapat dipercepat sehingga pemanfaatan aset daerah maupun skema pembiayaan pembangunan dapat segera direalisasikan demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (adv)