Kemenag Luncurkan Aplikasi AMAN, Santri dan Siswa Kini Bisa Laporkan Dugaan Kekerasan Secara Digital
Kementerian Agama membuka kanal pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Platform ini memungkinkan santri, siswa, orang tua, pendidik, dan masyarakat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun di ruang digital secara aman dan rahasia.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag meluncurkan Aplikasi AMAN sebagai kanal digital untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan di ruang digital.
- Seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif, proses hukum, serta pendampingan bagi korban.
- Sekitar 4,5 juta peserta didik baru di madrasah dan pesantren telah mendapatkan edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan pada tahun ajaran 2026.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan bagi peserta didik dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Melalui platform digital tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, hingga masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan secara lebih mudah.
Peluncuran akses pelaporan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," terang Wamenag.
Selain aplikasi AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp.
Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat mengirimkan laporan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disediakan.
"Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan," terangnya.
Menurut Wamenag, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan atau pengasuh apabila diperlukan, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
"Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan," ujar dia.
Ia menjelaskan, Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren yang dihuni 6.267.471 santri.
“Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru.
Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah memperoleh pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) serta Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menilai meningkatnya jumlah laporan bukan semata menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Karena itu, saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” papar Pratikno.
Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang didukung berbagai kebijakan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri.
“Oleh sebab itu, kami memiliki program yang bertujuan membangun keberanian anak untuk menyampaikan apabila mereka melihat ataupun menjadi korban kekerasan,” kata dia.
Melalui penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan, Kemenag berharap seluruh madrasah dan pesantren dapat menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan mengembangkan potensinya. (*)