Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pekan Depan

Kementerian Agama memastikan anggaran tambahan sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 siap dicairkan. Dana tersebut telah masuk DIPA 604 satuan kerja Kemenag dan proses pencairan dijadwalkan dimulai pekan depan.

Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pekan Depan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag memastikan Rp5,783 triliun anggaran tambahan untuk tunjangan profesi guru dan dosen siap dicairkan mulai pekan depan.
  • Dana telah masuk DIPA di 604 satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
  • Anggaran tersebut merupakan hasil persetujuan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan setelah proses pengusulan sejak Januari 2026.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 segera direalisasikan.

Anggaran Biaya Tambahan (ABT) senilai Rp5,783 triliun telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag dan siap dicairkan mulai pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan seluruh proses pengusulan anggaran tambahan tersebut telah rampung setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag," ujar Kamaruddin Amin, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, anggaran tambahan tersebut telah didistribusikan ke DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dana itu tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kemenag sehingga siap memasuki tahap pencairan.

"Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," tutur Kamaruddin Amin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan dalam penyediaan anggaran yang dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru dan dosen di lingkungan Kemenag.

"Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag, Kastolan, menjelaskan usulan anggaran tambahan tersebut telah diajukan sejak Januari 2026.

Pembahasan awal dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, pada 14 Juli 2026 Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai bagi Kemenag tahun 2026 sekaligus pengesahan penambahan anggaran tersebut.

"Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya," tutupnya. (*)