Bupati Rohul Minta PT Agrinas Perkuat Komunikasi untuk Cari Solusi Polemik Tanah Ulayat
Bupati Rokan Hulu Anton ST MM meminta PT Agrinas meningkatkan komunikasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk polemik tanah ulayat. Menurutnya, dialog yang terbuka menjadi kunci untuk menemukan solusi terbaik.
RINGKASAN BERITA:
- Bupati Anton meminta PT Agrinas meningkatkan komunikasi dan dialog untuk menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.
- Pertemuan membahas berbagai persoalan, termasuk isu tanah ulayat di Kabupaten Rokan Hulu.
- Saat ini sejumlah gugatan hukum terhadap PT Agrinas tengah diproses di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian terkait persoalan yang berkembang.
RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM meminta PT Agrinas memperkuat komunikasi dengan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di daerah, termasuk polemik terkait tanah ulayat.
Hal itu disampaikan usai menerima silaturahmi perwakilan PT Agrinas pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Anton, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama, termasuk persoalan tanah ulayat.
"Banyak hal yang kita bahas dalam pertemuan kemarin," ungkap Bupati Anton, Jumat (17/7/2026).
Ia berharap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut berperan aktif dalam mencari penyelesaian berbagai persoalan melalui komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama.
"Salah satu kuncinya kan komunikasi. Kita minta ke depan komunikasi lebih ditingkatkan lagi," papar bupati.
Anton juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga situasi yang kondusif serta memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
"Kalau sudah seperti itu, saya yakin akan didapat solusi terbaik bagi semua pihak," terang Anton.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, pihak PT Agrinas juga menyerahkan plakat kepada Bupati Anton dan Kajari Rohul.
Diketahui, di Kabupaten Rohul terdapat sejumlah lahan perkebunan sawit yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Setelah penyitaan, lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pihak yang menyampaikan keberatan terhadap PT Agrinas, termasuk kelompok masyarakat yang mengatasnamakan tanah ulayat Melayu Rantau Kasai.
Selain itu, di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian saat ini juga sedang berlangsung sejumlah gugatan hukum terhadap PT Agrinas, dengan proses persidangan yang telah dimulai beberapa waktu lalu. (adv)