Pakar: Krisis Gaji PPPK Tak Cukup Diatasi dengan Menaikkan PAD

Guru Besar FISIPOL UGM Prof. Agus Pramusinto menilai persoalan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah merupakan dampak lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi prioritas belanja negara serta memperbaiki tata kelola fiskal, bukan sekadar meminta daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pakar: Krisis Gaji PPPK Tak Cukup Diatasi dengan Menaikkan PAD
Ilustrasi pelayanan ASN di gedung pemerintah. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Guru Besar UGM menilai krisis gaji PPPK merupakan tanggung jawab pemerintah pusat karena berkaitan dengan kebijakan nasional.
  • Pemerintah diminta mengevaluasi prioritas belanja negara, termasuk efisiensi anggaran dan aturan batas belanja pegawai.
  • Agus mengusulkan pengurangan tunjangan pejabat dan honor komisaris BUMN sebagai alternatif pembiayaan gaji PPPK.

RIAUCERDAS.COMPersoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah pemerintah daerah dinilai membutuhkan pembenahan kebijakan fiskal secara menyeluruh.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menegaskan solusi atas persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mendorong daerah mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Menurut Agus, kesulitan daerah membayar gaji PPPK menunjukkan belum selarasnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Karena kebijakan rekrutmen merupakan keputusan nasional, pemerintah pusat dinilai memiliki tanggung jawab ketika daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban tersebut.

"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," terangnya dikutip dari laman UGM, Sabtu (18/7/2026)

Agus menilai kondisi tersebut juga dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang belum disusun secara komprehensif.

Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyepakati prioritas belanja di kementerian maupun pemerintah daerah sebelum menerapkan kebijakan penghematan anggaran.

Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar, namun menurutnya masih memerlukan perencanaan sasaran penerima manfaat yang lebih matang agar bantuan tidak salah sasaran dan terbuang.

Selain itu, Agus menilai pola penyusunan kebijakan pemerintah selama ini cenderung menghadirkan program baru dibanding memperkuat lembaga yang sudah ada.

Ia mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih terdapat sekolah yang dapat diperbaiki tata kelolanya, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meski Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah tersedia.

Terkait upaya pemerintah mendorong daerah menggali sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan dengan menambah beban pajak masyarakat.

"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," ungkapnya.

Ia juga menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dievaluasi.

Menurutnya, setelah anggaran daerah mengalami efisiensi, batas belanja pegawai otomatis ikut menyusut, sementara kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak dapat dikurangi dengan persentase yang sama.

Dalam jangka panjang, Agus mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru.

Rekrutmen, menurutnya, tetap diperlukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan tenaga, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," kata dia.

Ia memperingatkan bahwa persoalan fiskal daerah yang tidak segera ditangani berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Sebagai salah satu alternatif pembiayaan, Agus mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat, termasuk pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen.

Ia juga menilai pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan.

"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ungkapnya.

Menurut Agus, penyelesaian persoalan gaji PPPK memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap prioritas belanja negara, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta penataan kembali organisasi pemerintahan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa semakin membebani fiskal daerah maupun masyarakat. (*)