SPMB Rohil 2026 Diawasi Ketat, Sekolah Terima Siswa Titipan Terancam Kehilangan Dana BOS
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 melalui penandatanganan pakta integritas. Sekolah yang melanggar kuota penerimaan siswa atau menerima peserta didik di luar ketentuan terancam sanksi berat berupa penghentian dana BOS selama satu tahun.
RINGKASAN BERITA:
- Sekolah di Rohil yang menerima siswa melebihi kuota terancam tidak mendapatkan dana BOS selama satu tahun.
- Disdikbud Rohil menegaskan tidak ada lagi praktik titipan atau memo dalam proses SPMB 2026/2027.
- Pelaksanaan SPMB diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk BPK dan Ombudsman, untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
RIAUCERDAS.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan komitmennya menciptakan proses penerimaan peserta didik yang bersih dan bebas intervensi.
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah yang terbukti menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan dapat dikenai sanksi tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama satu tahun.
Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Rohil yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Komplek Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil M. Nurhidayat serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, unsur pendidikan, dan perwakilan media.
Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
"Hari ini, tidak ada lagi titipan atau memo dari mana pun untuk masuk ke sekolah. Kami berharap penuh kepada seluruh kepala sekolah untuk menerima siswa baru murni sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurhidayat.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menambah jumlah peserta didik di luar daya tampung yang telah ditetapkan.
"Kalau sekolah sudah menetapkan jumlah siswa yang diterima, namun kenyataannya di lapangan dilebihkan dari jumlah yang ditetapkan, maka sekolah tersebut akan diberi sanksi tegas, yaitu tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selama 1 tahun," katanya.
Sementara itu, Sekda Rohil Fauzi Efrizal mengakui praktik permintaan bantuan atau titipan calon peserta didik masih kerap terjadi setiap musim penerimaan murid baru.
Namun ia menegaskan proses seleksi harus berjalan objektif dan mengedepankan aturan yang berlaku.
"Kondisi sekarang dalam penerimaan murid baru, banyak yang menelepon minta tolong. Padahal, sebenarnya semua sekolah itu sama mutu pendidikannya, cuma beda guru-gurunya saja. Terkait pintarnya anak, itu kembali dan tergantung pada anak itu sendiri. Sehebat apa pun guru mengajar, jika siswanya lambat menyerap, hasilnya kurang baik, begitu juga sebaliknya," ungkap Fauzi.
Menurutnya, penandatanganan pakta integritas menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Rohil.
Dokumen pakta integritas yang ditandatangani seluruh pihak terkait memuat enam komitmen utama.
Di antaranya menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai regulasi, menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan, menolak gratifikasi serta pungutan liar, memastikan validitas data calon murid, mengoptimalkan pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat, hingga kesiapan menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohil berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung kondusif, transparan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah. (*)