Kemenag Ubah Standar Mutu Pesantren, Lingkungan Aman Jadi Indikator Penilaian
Kementerian Agama menegaskan kualitas pesantren tidak lagi hanya diukur dari capaian pendidikan dan pendalaman ilmu agama, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas kekerasan. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag menetapkan lingkungan aman dan bebas kekerasan sebagai salah satu indikator mutu pesantren.
- Pemerintah menyiapkan tiga arah kebijakan utama, mulai dari penguatan tata kelola hingga perlindungan korban dan pengawasan lintas sektor.
- Perlindungan santri juga diperluas ke ruang digital untuk mencegah cyberbullying dan pelecehan seksual daring di lingkungan pesantren.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memperkuat perlindungan santri dengan menjadikan lingkungan pesantren yang aman dan bebas kekerasan sebagai salah satu indikator mutu lembaga pendidikan Islam tersebut.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam yang digelar di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Wamenag, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu agama, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan, kesehatan, dan martabat setiap santri yang menempuh pendidikan di dalamnya.
Karena itu, pemerintah mendorong reposisi pesantren sebagai ruang pendidikan sekaligus ruang perlindungan bagi seluruh peserta didik.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kemenag telah menyiapkan tiga arah kebijakan utama dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
"Kita harus memastikan bahwa kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini berjalan efektif tanpa sedikit pun mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki pesantren. Pelindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas," tutur Romo Muhammad Syafi'i.
Arah kebijakan pertama berfokus pada penguatan tata kelola pesantren.
Langkah ini mencakup penyusunan aturan tertulis terkait pencegahan kekerasan, pembentukan kode etik pengasuhan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran, hingga pembentukan satuan tugas yang independen dan berorientasi pada perlindungan korban.
Selain itu, setiap pengasuh dan tenaga kependidikan akan memiliki tanggung jawab pengawasan yang lebih jelas agar sistem perlindungan santri berjalan efektif dalam praktik sehari-hari.
Kemenag juga akan memasukkan indikator ruang aman ke dalam program pembinaan, pendampingan, serta evaluasi pengelolaan pesantren secara berkala.
Kebijakan kedua menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan kasus yang berpusat pada korban.
Dalam skema ini, pesantren didorong menyediakan saluran pengaduan yang aman, mudah diakses, responsif, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang cepat, objektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban melalui pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga bantuan hukum apabila diperlukan.
Kemenag menegaskan penyelesaian kasus tidak boleh dilakukan melalui mediasi yang merugikan atau menekan korban serta tidak boleh menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku.
Sementara itu, arah kebijakan ketiga difokuskan pada penguatan sumber daya manusia, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.
Program tersebut meliputi peningkatan kapasitas pengasuh dan anggota satgas melalui pelatihan perlindungan anak, pengawasan rutin terhadap potensi risiko kekerasan, serta pembangunan sistem pendataan yang menjamin kerahasiaan identitas korban.
Kemenag juga mendorong penguatan kerja sama antara pesantren, keluarga santri, layanan kesehatan, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif.
Selain perlindungan di lingkungan fisik pesantren, pemerintah juga menyoroti pentingnya keamanan di ruang digital.
Upaya pencegahan akan diperluas untuk mengantisipasi perundungan siber, eksploitasi digital, dan berbagai bentuk pelecehan seksual yang terjadi melalui media daring.
Melalui tiga arah kebijakan tersebut, Kementerian Agama berharap pesantren dapat semakin memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam pembelajaran agama, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh santri. (*)