DPR Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah dan Pesantren Naik hingga Rp1,5 Juta pada 2027
Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan bagi guru honorer madrasah dan pondok pesantren yang belum tersertifikasi mulai 2027. Usulan tersebut muncul saat kunjungan kerja ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi tenaga pendidik.
RINGKASAN BERITA:
- Komisi VIII DPR RI mengusulkan insentif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan bagi guru honorer madrasah dan pesantren yang belum tersertifikasi mulai 2027.
- Di Riau terdapat sekitar 19 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, sementara honor guru yang belum tersertifikasi masih sekitar Rp250 ribu per bulan.
- DPR juga mendorong pembahasan UU Sisdiknas agar tidak lagi membedakan perhatian terhadap pendidikan umum dan pendidikan agama.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan peningkatan kesejahteraan guru honorer madrasah dan pondok pesantren yang belum tersertifikasi melalui pemberian insentif sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan mulai tahun 2027.
Aspirasi tersebut mencuat dalam kunjungan kerja Komisi VIII ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren di Provinsi Riau.
“Kedatangan kami ke Provinsi Riau dalam rangka mendengar dan menyerap aspirasi permasalahan tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren. Kami ingin mengetahui secara langsung kondisi objektif permasalahan tenaga pendidik dan mendapatkan data-data lengkap mengenai tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren,” kata Ansory, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan akan dibahas lebih lanjut di Komisi VIII DPR RI dan menjadi bahan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama.
“Semua masukan ini akan kami bahas lagi di Komisi VIII, sehingga nanti ketika ada rapat dengan Menteri Agama, seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan masukan,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa jumlah tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau mencapai sekitar 22 ribu orang.
Dari jumlah itu, sekitar dua ribu merupakan aparatur sipil negara (PNS), seribu berstatus PPPK, sedangkan sekitar 19 ribu lainnya masih berstatus tenaga honorer.
Sebagian guru honorer telah mengantongi sertifikasi sehingga menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.
Namun, guru honorer yang belum tersertifikasi masih memperoleh honor sekitar Rp250 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya usulan pemberian insentif tambahan bagi guru honorer yang belum tersertifikasi.
Tenaga pendidik yang telah tersertifikasi saat ini menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, tenaga pendidik yang belum tersertifikasi masih menerima honor yang sangat terbatas, yakni sekitar Rp250 ribu per bulan.
Kondisi inilah, menjadi salah satu perhatian penting Komisi VIII DPR RI.
Pada tahun 2027 tenaga pendidik honorer yang belum tersertifikasi diusulkan akan memperoleh insentif sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Usulan tersebut, akan terus dipantau dan dikawal agar kesejahteraan guru honorer madrasah dan pesantren mendapat perhatian yang lebih layak,” ujarnya.
Selain menyoroti kesejahteraan guru, Ansory juga berharap pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat menghapus perbedaan perlakuan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
“Ke depan tidak boleh ada dikotomi pendidikan umum dan agama. Apa yang didapat di sekolah umum, itu pula yang harus didapat di sekolah agama,” tandasnya. (*)