Guru Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif, Ini Kriterianya
kementerian Agama mengalokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.
KABAR gembira untuk para guru madrasah yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS). Karena, diperkirakan pada bulan September 2021 mendatang, Kementerian Agama akan mencairkan insentif bagi para guru itu.
Dilansir dari situs Kementerian Agama, Sabtu (28/8/2021), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," tuturnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dengan insentif itu, Menag berharap para guru makin termotivasi meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Untuk mendapatkan insentif itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Yaitu;
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Ttunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar. (*)
What's Your Reaction?