Kampar dan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi Tangani PETI
Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat memperkuat koordinasi untuk menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta mempercepat penegasan batas wilayah. Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat di kawasan perbatasan kedua daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Kampar dan Lima Puluh Kota sepakat memperkuat koordinasi untuk menangani aktivitas PETI yang berdampak pada lingkungan.
- Penegasan batas wilayah menjadi prioritas untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan di kawasan perbatasan.
- Kedua daerah akan menyelaraskan data batas wilayah serta mendorong penanganan terpadu bersama pemerintah lintas provinsi dan pusat.
RIAUCERDAS.COM, LIMA PULUH KOTA - Penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berdampak terhadap lingkungan menjadi fokus kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Pemkab Lima Puluh Kota.
Kedua daerah juga berkomitmen mempercepat penyelesaian penegasan batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pelayanan di kawasan perbatasan.
Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan sebagai langkah memperkuat sinergi lintas daerah.
Dari Pemkab Kampar hadir Sekretaris Daerah Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Sersan Mayor Mulyadi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Tangkas, serta jajaran terkait.
Sementara Pemkab Lima Puluh Kota diwakili langsung Bupati H. Safni, didampingi Sekretaris Daerah Herman Azmar beserta jajaran Bagian Tata Pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah membahas persoalan batas administrasi antara Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu di Kabupaten Kampar dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Kejelasan batas wilayah dinilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengawasan aktivitas di kawasan perbatasan.
Selain persoalan batas wilayah, perhatian utama juga tertuju pada dugaan masuknya alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kampung Gelugur, Koto Tongah, dan Tanjung Jajaran.
Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama pencemaran daerah aliran sungai yang mengalir hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.
Meskipun lokasi pertambangan berada di luar wilayah administrasi Kampar, dampaknya dirasakan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan pertanian.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah sepakat bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Penanganannya memerlukan koordinasi lintas kabupaten, lintas provinsi, serta dukungan pemerintah pusat mengingat adanya kawasan hutan, persoalan kewenangan, dan penegasan batas wilayah.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat kerja sama antardaerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis.
"Banyak hal yang harus kita kerja samakan ke depan. Kita harus saling mengisi, saling mendukung, dan saling memberikan manfaat demi kemajuan kedua daerah serta kesejahteraan masyarakat," terang Ahmad Yuzar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota H. Safni menilai koordinasi antardaerah perlu terus diperkuat karena dampak aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga memengaruhi mata pencaharian masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pemerintah daerah sepakat memperkuat sinergi melalui penyelarasan data batas wilayah, koordinasi mengenai status kawasan hutan, peningkatan komunikasi antarinstansi, serta mendorong penanganan terpadu terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kampar dan Pemkab Lima Puluh Kota berharap tercipta kepastian batas wilayah, meningkatnya efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ilegal, terjaganya kelestarian lingkungan, serta terlindunginya kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan. (Adv)