Pelalawan Jadi Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Ulayat
Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu prioritas nasional dalam program pendaftaran tanah ulayat 2026. Pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN mulai mempercepat sosialisasi untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat.
RINGKASAN BERITA:
- Riau masuk delapan wilayah prioritas nasional program pendaftaran tanah ulayat 2026.
- Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.
- Pemerintah menegaskan pendaftaran bertujuan memberi perlindungan hukum, bukan mengambil alih tanah adat.
RIAUCERDAS.COM, PELALAWAN - Kabupaten Pelalawan mulai mempercepat legalitas tanah ulayat setelah ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas nasional dalam program pendaftaran tanah ulayat tahun 2026.
Langkah awal itu ditandai dengan pembukaan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Bupati Pelalawan, Zukri, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN itu berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan.
Forum tersebut diikuti para camat, kepala desa, batin, dan pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Zukri menegaskan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman menyeluruh terkait tata kelola dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.
“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujar Zukri.
Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan bukan hanya persoalan dokumen, tetapi juga menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Dengan legalitas yang jelas, tanah ulayat dinilai memiliki perlindungan hukum lebih kuat sekaligus potensi ekonomi yang lebih besar.
“Ketika ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” jelasnya.
Zukri juga mendorong datuk, batin, dan pemangku adat aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi berbagai persoalan pertanahan.
“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Ia menyebut Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Rezka menambahkan, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.
Karena itu, ia mengimbau para pemangku adat aktif berdiskusi untuk memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, unsur LAM Riau, Forkopimda Pelalawan, serta para kepala desa dan camat se-Kabupaten Pelalawan. (*)