Kemenag Sebut Pesantren Masuk Sisdiknas, Potensi Jumlah Santri di Indonesia Capai 10 Juta

Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperkuat posisi pondok pesantren sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Selain menyambut revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag mengungkap potensi jumlah santri di Indonesia mencapai sekitar 10 juta orang.

Kemenag Sebut Pesantren Masuk Sisdiknas, Potensi Jumlah Santri di Indonesia Capai 10 Juta
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Basnang Said menyampaikan sambutan pada Wisuda Akbar Pondok Pesantren Al-Qur'an dan Sains (PPQS) Nurani, Depok, Sabtu (11/7/2026). (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag menyebut revisi UU Sisdiknas memasukkan pondok pesantren sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
  • Potensi jumlah santri di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 10 juta orang setelah proses pemutakhiran data selesai.
  • Kemenag mengajak masyarakat tidak ragu menyekolahkan anak di pesantren dan menegaskan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

RIAUCERDAS.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya memperkuat peran pondok pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pesantren yang telah lama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Basnang Said, mengatakan pemerintah saat ini memberikan perhatian besar terhadap keberadaan pesantren, termasuk melalui rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Kita bersyukur alhamdulillah hari ini anak-anakku semua, negara dan pemerintah mengakui pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," tuturnya pada Wisuda Akbar Pondok Pesantren Al-Qur'an dan Sains (PPQS) Nurani, Depok, Sabtu (12/7/2026).

Dia juga menyampaikan syukur bahwa ada draf yang beredar tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi, yang di dalamnya mencantumkan bahwa pondok pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.

Menurut Basnang, keberadaan pesantren memiliki akar sejarah yang panjang di Indonesia.

Ia menyebut lembaga pendidikan tersebut telah berdiri sejak abad ke-14, jauh sebelum sistem persekolahan modern diperkenalkan pada masa kolonial.

Selain menyoroti penguatan kebijakan, Basnang juga memaparkan perkembangan data pondok pesantren di Indonesia.

Saat ini tercatat terdapat 42.849 pondok pesantren dengan jumlah santri sekitar 6,3 juta orang.

Namun, Kemenag masih melakukan pemutakhiran data terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan pesantren, termasuk madrasah, SMA, dan SMK.

"Kalau kemudian tahun ini sedang kita perbaiki datanya, maka potensial santri kita yang belajar di pondok pesantren kurang lebih 10 juta! Ini sesuatu yang bermakna sekali bahwa pondok-pondok pesantren kita telah berkontribusi nyata membantu pemerintah membangun peradaban dan menyemaikan akhlak mulia," terangnya.

Basnang menilai besarnya jumlah santri menunjukkan peran strategis pesantren dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia sekaligus membentuk karakter dan akhlak generasi muda.

Di tengah berbagai informasi yang berkembang di media sosial, ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap percaya terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Menurutnya, Kementerian Agama bersama para pengasuh pondok pesantren terus berupaya memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari segala bentuk kekerasan sehingga pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan mendukung pembentukan akhlak peserta didik. (*)