Pimpinan Pesantren Se-Indonesia Berkumpul Bahas Perlindungan Anak

Para pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah berkumpul dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid di Kediri, Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas penguatan sistem perlindungan anak, peningkatan kualitas pengasuhan santri, hingga perlunya dukungan negara dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan moral bangsa.

Pimpinan Pesantren Se-Indonesia Berkumpul Bahas Perlindungan Anak
Suasana forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Forum pimpinan pesantren se-Indonesia menghasilkan pembahasan strategis terkait perlindungan anak dan penguatan tata kelola pesantren.
  • Kementerian Agama dan MUI mendorong dukungan negara yang lebih kuat terhadap pesantren, termasuk aspek pendanaan dan kesejahteraan pengasuh santri.
  • Pesantren diminta lebih aktif menyampaikan prestasi dan kontribusi positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Penguatan perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi fokus utama pembahasan dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.

Forum yang mempertemukan para kiai, pengasuh pesantren, ulama, dan pemangku kepentingan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas pengasuhan santri dan memperkuat tata kelola pesantren di Indonesia.

Pertemuan itu berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Melalui forum tersebut, para peserta menegaskan komitmen pesantren untuk terus menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Ketua Panitia Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid, Gus Faried, mengatakan pesantren saat ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga kepercayaan publik di era digital.

Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren sering kali menjadi sorotan luas meskipun secara statistik jumlahnya hanya sebagian kecil dari total kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Namun yang sering menjadi sorotan publik justru kasus-kasus yang terjadi di pesantren," kata Gus Faried.

Ia menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap pesantren merupakan konsekuensi dari besarnya harapan yang disematkan kepada lembaga pendidikan tersebut.

Karena itu, pesantren dinilai perlu lebih aktif menyampaikan berbagai prestasi, inovasi, serta kontribusi positif kepada masyarakat.

"Jika kita tidak aktif menyampaikan informasi positif tentang pesantren, maka kepercayaan masyarakat bisa tergerus. Padahal pesantren adalah tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia," katanya.

Atas dasar itu, forum tahun ini mengusung tema “Memperkokoh Pesantren sebagai Benteng Perlindungan Anak serta Penjaga Moralitas dan Akhlak Anak-Anak Indonesia”.

Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi inisiatif dunia pesantren untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.

"Setiap anak adalah amanah. Mereka hadir di lingkungan pesantren untuk dibimbing, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kyai Marsudi.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada lembaga pesantren.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penguatan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan perjuangan masyarakat selama ratusan tahun. Karena itu negara perlu hadir lebih nyata dalam memperkuat pesantren," tegasnya.

Basnang menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren.

Namun, ia menilai implementasi sejumlah aturan turunan, khususnya terkait dukungan pendanaan, masih membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan data santri, peningkatan kesejahteraan musyrif dan musyrifah, serta perluasan akses layanan kesehatan bagi para santri yang berasal dari berbagai daerah.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Iskandar.

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Pesantren harus terus dikawal agar keberpihakan negara terhadap pesantren semakin terasa.

Ia menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia karena selama ini berkontribusi besar dalam pembentukan karakter, moral, dan akhlak generasi bangsa.

"Pesantren telah berkontribusi besar dalam membangun karakter, moral, dan akhlak bangsa. Karena itu sudah saatnya negara memberikan perhatian yang lebih kuat kepada pesantren," ungkapnya.

Anwar juga menekankan pentingnya membangun komunikasi publik yang lebih baik agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dunia pesantren.

"Jangan sampai berbagai prestasi, inovasi, dan kontribusi besar pesantren tertutupi oleh pemberitaan yang hanya menyoroti sisi negatif semata," terangnya.

Melalui forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid, para peserta berharap lahir berbagai rekomendasi yang mampu memperkuat sistem perlindungan anak, meningkatkan kualitas pengasuhan santri, serta mempertegas posisi pesantren sebagai pusat pendidikan karakter dan moral bangsa.

Forum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pesantren terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola guna menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi generasi Indonesia. (*)