Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026 Dibuka, Kemenag Cari Tokoh Penjamin Mutu Pesantren
Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 untuk memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Seleksi anggota Majelis Masyayikh 2026–2031 dibuka mulai 1 Juni 2026.
- Majelis Masyayikh berperan menjaga mutu dan tradisi akademik pesantren nasional.
- Kandidat wajib memiliki latar belakang pendidikan pesantren dan berusia minimal 40 tahun.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan figur-figur baru yang akan bertugas menjaga mutu dan tradisi akademik pesantren nasional melalui seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.
Proses seleksi tersebut dijadwalkan dimulai pada 1 hingga 10 Juni 2026.
Seleksi diselenggarakan oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren, termasuk mempertahankan kekhasan, kemandirian, dan tradisi keilmuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Ketua AHWA Miftah Faqih mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
"Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Sekretaris AHWA Achmad Roziqi menjelaskan proses seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemilihan anggota Majelis Masyayikh.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan efektif, terbuka, dan akuntabel.
“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” terangnya.
Kementerian Agama juga telah mengirimkan surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional agar mengusulkan kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Jumlah anggota Majelis Masyayikh nantinya paling sedikit sembilan orang dan paling banyak 17 orang dengan representasi rumpun ilmu agama Islam.
Calon yang dinyatakan lolos wawancara akan diajukan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh.
Pelantikan anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
AHWA berharap proses seleksi mampu menghasilkan tokoh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, serta komitmen kuat dalam menjaga tradisi akademik pesantren di Indonesia.
Adapun syarat bakal calon anggota Majelis Masyayikh ;
- Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan memiliki integritas;
- Memiliki komitmen kebangsaan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bukan pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
- Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
- Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
- Memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
- Rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional). (*)