Lewat SP4N-LAPOR!, Pemkab Kampar Perkuat Respons Pengaduan Warga
Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! yang melibatkan seluruh OPD. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kualitas tindak lanjut terhadap setiap pengaduan masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
- Seluruh OPD di Kabupaten Kampar mengikuti evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Pemkab Kampar menegaskan setiap pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! wajib ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Monitoring difokuskan pada peningkatan kecepatan, ketepatan, dan kualitas penyelesaian laporan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memperkuat sistem penanganan pengaduan masyarakat dengan mengevaluasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat teknis monitoring dan evaluasi yang digelar di Aula Batu Tilam Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe didampingi Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi.
Kegiatan diikuti perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Lukmansyah mengatakan pelayanan publik di era digital dituntut mampu memberikan respons yang cepat, transparan, dan akuntabel terhadap setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat.
Ia menjelaskan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengelola dua sistem layanan, yakni SP4N-LAPOR! dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang memiliki mekanisme berbeda.
Di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar terdapat dua sistem pelaporan yang dikelola.
Pertama adalah SP4N-LAPOR!, dimana pada sistem ini identitas pelapor tidak diketahui oleh pengelola.
"Namun setiap laporan yang masuk wajib kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hak dan kerahasiaan setiap pelapor dilindungi sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduannya dengan aman," ujar Lukmansyah.
Menurutnya, layanan PPID berbeda karena identitas pemohon informasi diketahui sebagai bagian dari proses pelayanan informasi publik.
Lukmansyah berharap seluruh admin dan pengelola SP4N-LAPOR! di setiap OPD semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan berkualitas.
"Kami berharap melalui diskusi dan evaluasi ini, seluruh admin maupun pengelola SP4N-LAPOR! di setiap OPD semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan berkualitas. Pelayanan publik yang baik dimulai dari kemampuan kita merespon setiap aspirasi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Salmi Hadi, mengatakan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! di seluruh OPD, terutama dalam aspek kecepatan, ketepatan, dan penyelesaian setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Salmi, keberhasilan pengelolaan SP4N-LAPOR! sangat bergantung pada komitmen setiap OPD dalam memberikan tindak lanjut terhadap laporan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap koordinasi antar-OPD semakin kuat sehingga pengelolaan SP4N-LAPOR! maupun pelayanan informasi publik melalui PPID dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Adv)