Guru Besar UGM Soroti Otonomi Daerah Makin Simbolik

Guru Besar Fisipol UGM Agus Pramusinto menilai pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menghadapi tantangan baru setelah 25 tahun berjalan. Menurutnya, penguatan kendali pemerintah pusat dalam berbagai kebijakan strategis membuat ruang pengambilan keputusan pemerintah daerah semakin terbatas.

Guru Besar UGM Soroti Otonomi Daerah Makin Simbolik
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA :

  • Guru Besar UGM menilai kewenangan strategis pemerintah daerah semakin menyempit akibat menguatnya kendali pemerintah pusat.
  • Otonomi daerah disebut masih ada, tetapi cenderung bersifat simbolik karena banyak kebijakan dan penggunaan anggaran telah ditentukan pusat.
  • Agus Pramusinto mendorong penataan ulang desain desentralisasi agar keseimbangan peran pusat dan daerah dapat terwujud.

RIAUCERDAS.COMSeperempat abad sejak era desentralisasi dimulai, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dinilai menghadapi kecenderungan penyempitan kewenangan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut terlihat dari semakin besarnya peran pemerintah pusat dalam menentukan berbagai kebijakan strategis yang sebelumnya menjadi ruang pengambilan keputusan di tingkat lokal.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto.

Ia menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah hingga kini masih diwarnai dinamika perebutan ruang kewenangan dalam pengelolaan pembangunan.

"Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan antara pusat dan daerah," kata Agus dilansir dari laman resmi UGM, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat semakin terlihat dalam sejumlah sektor penting seperti investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional.

Situasi tersebut berdampak pada semakin terbatasnya ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan di wilayah masing-masing.

Agus menilai proses yang mengarah pada resentralisasi itu membuat kepala daerah dan DPRD memiliki ruang yang lebih sempit untuk mengambil keputusan strategis karena banyak kebijakan maupun penggunaan anggaran telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah," ujarnya.

Ia bahkan menyebut praktik otonomi daerah saat ini cenderung berjalan secara simbolik.

Meski pemerintah daerah masih menerima alokasi anggaran dan menjalankan fungsi pemerintahan, keleluasaan dalam menentukan arah kebijakan dinilai semakin berkurang.

"Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah. Dari sisi uang mungkin yang diberikan kepada daerah nilainya tetap, tetapi semua sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat," ungkap Agus.

Melihat kondisi tersebut, Agus mendorong perlunya evaluasi dan penataan ulang desain desentralisasi di Indonesia.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketimpangan peran.

Ia menjelaskan, sejumlah urusan dapat sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi, sementara urusan tertentu tetap dijalankan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi.

Adapun program strategis nasional dapat dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui mekanisme tugas pembantuan.

"Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Agus menambahkan, keberhasilan pembangunan nasional tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan dominasi salah satu pihak.

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mencapai target pembangunan.

"Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat. Keseimbangan peran antara pusat dan daerah secara tepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan," tandasnya. (*)