SPMB SMP Negeri Pekanbaru Dibuka Hari Ini, Jalur Domisili Wajib Gunakan KK Minimal Terbit Satu Tahun

Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebagai syarat utama pendaftaran jalur domisili pada SPMB SMP Negeri 2026. Ketentuan ini menjadi bagian dari empat jalur penerimaan yang dibuka selama empat hari mulai 22 hingga 25 Juni 2026.

SPMB SMP Negeri Pekanbaru Dibuka Hari Ini, Jalur Domisili Wajib Gunakan KK Minimal Terbit Satu Tahun
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA :

  • Jalur domisili SPMB SMP Negeri Pekanbaru mewajibkan calon peserta didik memiliki KK yang terbit minimal satu tahun.
  • Pendaftaran SPMB berlangsung selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Juni 2026, melalui empat jalur penerimaan.
  • Hafizh Al-Qur'an dengan hafalan minimal dua juz dan sertifikat LPTQ dapat mendaftar melalui jalur prestasi.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru harus memastikan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki telah terbit minimal satu tahun.

Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026.

Pendaftaran SPMB SMP Negeri di Kota Pekanbaru mulai dibuka pada Senin (22/6/2026) dan berlangsung hingga Kamis (25/6/2026).

Selama masa pendaftaran, calon peserta didik dapat memilih jalur penerimaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan jalur domisili berbasis wilayah kelurahan menjadi salah satu jalur yang tersedia dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

"Untuk jalur domisili berbasis kelurahan, sesuai wilayah penerimaan yang sudah tetapkan oleh pemerintah daerah," kata Alek Kurniawan, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, calon peserta didik yang memiliki KK dengan masa penerbitan kurang dari satu tahun tidak dapat menggunakan jalur domisili saat melakukan pendaftaran.

Selain jalur domisili, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga membuka tiga jalur penerimaan lainnya, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Alek menjelaskan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta calon peserta didik penyandang disabilitas.

Untuk kategori keluarga kurang mampu, pendaftar harus terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, peserta didik penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter sebagai salah satu syarat administrasi.

"Bagi calon peserta didik yang kurang mampu, serta peserta didik disabilitas bisa memilih jalur affirmasi," kata dia.

Jalur prestasi juga kembali dibuka bagi calon siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik.

Selain itu, jalur ini dapat dimanfaatkan oleh calon peserta didik yang memiliki hafalan Al-Qur'an.

"Bagi Hafizh Quran juga bisa mendaftar lewat jalur prestasi, minimal hafalan dua juz, sambil menyertakan sertifikat dari LPTQ," ujarnya.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua ke wilayah Kota Pekanbaru.

Dengan dibukanya pendaftaran SPMB SMP Negeri tahun 2026, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk memastikan kelengkapan dokumen serta memilih jalur penerimaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar. (*)