Pesantren Berisi Lebih dari 1.000 Santri Kini Boleh Bangun Dapur MBG

Pemerintah mengizinkan pesantren dan sekolah keagamaan berasrama dengan lebih dari 1.000 penerima manfaat membangun dapur sendiri guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, dengan syarat memenuhi standar SPPG.

Pesantren Berisi Lebih dari 1.000 Santri Kini Boleh Bangun Dapur MBG
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Pesantren dan sekolah keagamaan berasrama dengan lebih dari 1.000 santri atau siswa kini diizinkan membangun dapur SPPG sendiri untuk Program Makan Bergizi Gratis.
  • Dapur mandiri wajib memenuhi standar SPPG dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan lembaga dengan penerima manfaat di bawah 1.000 orang dilayani SPPG terdekat.
  • Pemerintah juga memastikan integrasi data penerima manfaat lintas kementerian dan Badan Gizi Nasional terus disempurnakan guna mendukung pelaksanaan Program MBG.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 penerima manfaat untuk membangun dapur sendiri dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah distribusi layanan gizi di lingkungan pendidikan berasrama.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii bersama para menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam pembahasan penyempurnaan tata kelola Program MBG.

"Dan hari ini juga tadi sudah diputuskan. Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan, dan yang boarding school keagamaan, yang di atas seribu santri siswa ke atas, mereka boleh bikin dapur, SPPG," terang Zulkifli Hasan.

Meski diperbolehkan membangun dapur sendiri, fasilitas tersebut tetap wajib memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara itu, pesantren maupun sekolah berasrama dengan jumlah penerima manfaat di bawah 1.000 orang akan tetap dilayani oleh SPPG terdekat.

"Tapi (tetap ada) standar SPPG. Kalau di bawah itu (1.000), dia ikut SPPG yang terdekat. Itu memudahkan," ungkapnya.

Menurut Zulkifli Hasan, kebijakan ini akan mempermudah pelaksanaan Program MBG di pesantren besar yang memiliki ribuan santri atau siswa berasrama tanpa mengabaikan standar higiene dan sanitasi.

"Misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri. Yang boarding boarding school keagamaan mungkin yang 2.000 penerima manfaat. Mereka bisa buat dapur di tempatnga. Tetapi harus standar. Dengan SPPG yang juga punya SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Itu rapat kami tadi," katanya.

Selain membahas pengelolaan dapur, rapat koordinasi juga mencatat perkembangan integrasi data penerima manfaat Program MBG.

Data dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah terhubung untuk mendukung pelaksanaan program, meski masih terdapat sejumlah data yang memerlukan penyempurnaan.

"Data dari Kementerian Agama, dari Kementerian Kesehatan, dari Kementerian Pendudukan, dari Kementerian Pendidikan, dan BGN sudah nyambung. Ada beberapa koreksi nanti akan disertai oleh Kepala BGN. Itu sudah selesai. Tetapi ada juga yang belum bisa kita selesaikan. Perlu waktu lebih panjang," tandasnya. (*)