Kemenag Resmi Bentuk Ditjen Pesantren, PMA Nomor 16 Tahun 2026 Mulai Berlaku
Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang menandai terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I. Regulasi baru ini juga mengubah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 18 Tahun 2026.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag resmi membentuk Ditjen Pesantren sebagai unit eselon I melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026.
- Struktur Ditjen Pendidikan Islam turut berubah sebagai tindak lanjut pembentukan Ditjen Pesantren.
- Pemerintah akan memperkuat peran pesantren tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
Regulasi tersebut sekaligus membawa perubahan pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
PMA Nomor 16 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari kemudian.
Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan terbitnya regulasi tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses pembentukan Ditjen Pesantren.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” terang Kamaruddin Amin, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya urusan pesantren dikelola melalui direktorat atau struktur setingkat eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Dengan berlakunya PMA terbaru, pengelolaan pesantren kini berada dalam Direktorat Jenderal tersendiri yang berkedudukan sebagai unit eselon I.
Perubahan tersebut juga diikuti penyesuaian struktur eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam.
“Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I. Bersamaan itu, terjadi perubahan struktur eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Kamaruddin Amin.
Sebagai tindak lanjut penerapan aturan baru, Kemenag akan melaksanakan proses pengisian jabatan sesuai struktur organisasi yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindaklanjut dari PMA 16/2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan,” ungkap dia.
Menurut Kamaruddin Amin, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bentuk penguatan afirmasi pemerintah terhadap pesantren.
Ke depan, peran pesantren tidak hanya difokuskan pada sektor pendidikan, tetapi juga diperluas pada bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Ia berharap penguatan kelembagaan tersebut mampu mendorong pesantren menjadi model pendidikan Islam khas Nusantara yang tetap menjaga tradisi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan peradaban bangsa dan pemberdayaan umat.
“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” terangnya.
Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026, struktur Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Sementara itu, struktur Ditjen Pendidikan Islam kini meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam. (*)