Menag Soroti Relasi Kuasa di Pesantren, Tegaskan Kekerasan Fisik dan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kemenag mendorong perbaikan tata kelola pesantren serta penguatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan Islam.

Menag Soroti Relasi Kuasa di Pesantren, Tegaskan Kekerasan Fisik dan Seksual Tak Bisa Ditoleransi
Ilustrasi. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA: 

  • Menag menegaskan pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak.
  • Kemenag menyoroti relasi kuasa sebagai akar persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.
  • Tata tertib pesantren didorong tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pembenahan budaya relasi kuasa di lingkungan pesantren sebagai langkah mencegah kekerasan fisik maupun seksual terhadap santri.

Menurutnya, perlindungan anak di lembaga pendidikan Islam tidak cukup hanya melalui penanganan kasus, tetapi harus dibangun lewat perubahan sistem dan budaya.

Menag menekankan pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin Umar dilansir laman Kemenag, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam memiliki akar yang berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang antara pengelola dan peserta didik.

Karena itu, pendekatan jangka pendek dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar,” kata dia.

Menurut Menag, relasi kuasa yang tidak diimbangi pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Oleh sebab itu, ia meminta aturan di lingkungan pesantren tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Selain itu, Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan Islam.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” terangnya.

Menag juga menyoroti pentingnya standar tata kelola pesantren, termasuk penegasan kapasitas dan kualifikasi figur kiai maupun pengelola pondok.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi dalam perlindungan anak serta membangun sistem mitigasi krisis komunikasi agar persoalan kekerasan di pesantren dapat ditangani secara menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Menteri Agama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyampaikan penanganan kasus kekerasan di pesantren tidak cukup dilakukan secara reaktif.

Menurutnya, perubahan mendasar harus menyentuh pola pikir dan budaya relasi kuasa yang berkembang di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai,” ujar Alissa.

Ia menambahkan transformasi budaya dan spiritual membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan optimal. (*)