11.856 Ijazah SMA dan SMK di Riau Belum Diambil Alumni, Ombudsman Soroti Hal Ini

Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau belum diambil alumni. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat.

11.856 Ijazah SMA dan SMK di Riau Belum Diambil Alumni, Ombudsman Soroti Hal Ini
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau belum diambil alumni.
  • Ombudsman menemukan belum semua sekolah memiliki SOP penyerahan ijazah.
  • Dinas Pendidikan diminta memastikan ijazah tetap diberikan meski ada tunggakan biaya sekolah.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni.

Temuan tersebut terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil.

Pengumpulan data dilakukan pada April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

Menurut Bambang, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah.

Dari sisi alumni, sebagian merasa Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah cukup digunakan untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau kuliah di luar daerah.

Faktor domisili turut memengaruhi karena sebagian alumni sudah berpindah tempat tinggal.

“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” kata dia.

Dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku mengenai penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.

Upaya sekolah dalam menghubungi alumni juga dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” terang Bambang.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.

Salah satunya adalah mendorong sosialisasi secara masif kepada alumni agar segera mengambil ijazah mereka, sekaligus memastikan ijazah tetap diberikan meski terdapat persoalan pembiayaan sekolah di masa lalu.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain itu, Ombudsman juga meminta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah.

Sekolah juga diminta lebih aktif melakukan pendataan ulang serta pendekatan langsung kepada alumni.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik,” katanya. (*)