Kemendikdasmen: Sekolah Harus Bebas Bullying dan Kekerasan
Kemendikdasmen memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 mengedepankan prinsip ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diwajibkan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
RINGKASAN BERITA:
- MPLS 2026 akan berlangsung selama lima hari dengan konsep ramah anak dan penguatan karakter peserta didik.
- Kemendikdasmen menegaskan tidak ada toleransi terhadap bullying maupun kekerasan fisik dan verbal di sekolah.
- Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi pelaksanaan MPLS yang edukatif dan aman.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, serta bebas dari praktik kekerasan maupun perundungan.
Seluruh satuan pendidikan diminta menjadikan kegiatan tersebut sebagai awal membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik baru.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.
Fajar menjelaskan, semangat Gerakan RANA akan diperkuat melalui pelaksanaan MPLS Tahun 2026 yang dijadwalkan dimulai pada awal Juli.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah itu akan berlangsung selama lima hari sebagai sarana mengenalkan lingkungan belajar sekaligus membangun karakter peserta didik baru.
Menurutnya, materi MPLS akan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, di antaranya pembiasaan santun bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Sebagai pedoman pelaksanaan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan agar penyelenggaraan MPLS berjalan secara edukatif, ramah anak, dan mampu menciptakan iklim belajar yang positif.
Fajar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun perundungan selama pelaksanaan MPLS maupun dalam kehidupan sekolah sehari-hari.
“Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” katanya.
Ia menambahkan, menciptakan lingkungan yang aman bagi anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan memerlukan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan di ruang digital.
“Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,” tutur dia.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan komitmen tersebut secara konsisten agar tidak terjadi berbagai peristiwa yang mencederai upaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Fajar menegaskan, sekolah diharapkan menjadi rumah kedua bagi anak-anak Indonesia, yaitu tempat yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap setiap peserta didik. (*)