Kemendikdasmen Ubah Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti

Kemendikdasmen melalui BKPDM menetapkan perubahan Capaian Pembelajaran (CP) yang hanya berlaku untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada capaian pembelajaran mata pelajaran lainnya sehingga satuan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Kemendikdasmen Ubah Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
Ilustrasi. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Kemendikdasmen hanya mengubah Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti melalui Keputusan BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.
  • Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan.
  • Pemerintah menegaskan revisi dilakukan secara terbatas untuk memberikan kepastian bagi sekolah dan tenaga pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyesuaian terbatas terhadap Capaian Pembelajaran (CP) pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026.

Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Penyesuaian dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan penguatan pembelajaran Agama dan Budi Pekerti agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran.

Revisi hanya mencakup mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sementara capaian pembelajaran pada mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Kepala BKPDM, Toni Toharudin, mengatakan pembaruan tersebut dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ujar Toni.

Menurutnya, penegasan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh Capaian Pembelajaran pada semua mata pelajaran telah diperbarui.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga tenaga pendidik, memahami ruang lingkup perubahan yang telah ditetapkan sehingga implementasi pembelajaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 selanjutnya menjadi pedoman bagi sekolah dan pihak terkait dalam melaksanakan pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti yang telah disesuaikan.

Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses pembelajaran secara optimal tanpa kebingungan terkait penerapan capaian pembelajaran pada mata pelajaran lainnya yang tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. (*)