SPMB Riau 2026 Buka Jalur Afirmasi Sekolah Swasta, Tersedia 2.179 Kursi untuk Siswa Kurang Mampu
Dinas Pendidikan Riau membuka pendaftaran SMA dan SMK Swasta jalur afirmasi pada SPMB 2026 mulai 22-26 Juni. Sebanyak 2.179 kursi disiapkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan siswa yang belum diterima di sekolah negeri.
RINGKASAN BERITA:
- Pemprov Riau membuka 2.179 kursi SMA dan SMK swasta melalui jalur afirmasi SPMB 2026.
- Pendaftaran berlangsung 22-26 Juni 2026 dengan prioritas bagi siswa kurang mampu, penyandang disabilitas, dan yang belum diterima di sekolah negeri.
- Kuota terbesar tersedia di SMK swasta dengan 1.755 kursi, sementara SMA swasta mendapat 424 kursi.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 2.179 kursi di SMA dan SMK swasta disiapkan Pemerintah Provinsi Riau untuk menampung calon murid yang belum memperoleh sekolah pada tahapan sebelumnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kesempatan tersebut dibuka melalui jalur afirmasi sekolah swasta yang pendaftarannya dimulai pada Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (26/6/2026) pukul 12.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan jalur afirmasi sekolah swasta menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses pendidikan bagi kelompok prioritas yang membutuhkan.
"Dimulai besok pukul 10.00 wib sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," kata Erisman Yahya, Minggu (21/6/2026).
Menurut Erisman, total daya tampung yang disediakan mencapai 2.179 calon siswa. Kuota tersebut terdiri dari 424 kursi untuk SMA swasta dan 1.755 kursi untuk SMK swasta.
"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1755 untuk kuota SMK Swasta," kata Erisman.
Ia menjelaskan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta peserta yang belum berhasil diterima pada pilihan terakhir sekolah negeri.
Proses seleksi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, yakni jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran.
"Dengan penentuan penerimaan, yaitu pioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," ujarnya.
Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Di antaranya memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
Selain itu, peserta harus melampirkan surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun terakhir terhitung sejak 1 Juni 2025.
"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," terang dia.
Sementara itu, persyaratan khusus mencakup status calon murid yang belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri dan memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen tersebut antara lain Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau bukti kepesertaan program bantuan pemerintah lainnya.
Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku.
"Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," tutupnya. (*)