Kemenag Siapkan 14.080 Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026, Ujian Dijadwalkan Oktober

Kementerian Agama menyiapkan 14.080 formasi untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah 2026. Saat ini proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta tengah dimatangkan sebelum pelaksanaan ujian yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Kemenag Siapkan 14.080 Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026, Ujian Dijadwalkan Oktober
Suasana rapat koordinasi mematangkan verifikasi data dan administrasi calon peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026, Kamis (23/7/2026) di Jakarta. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag membuka 14.080 formasi UKKJ Guru Madrasah 2026 yang terdiri dari jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
  • Pelaksanaan ujian dijadwalkan pada Oktober 2026 setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta selesai.
  • Kemenag mendorong pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses peningkatan kompetensi guru di seluruh Indonesia.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 14.080 formasi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026.

Pelaksanaan ujian direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 setelah seluruh tahapan verifikasi data dan administrasi calon peserta diselesaikan.

Total formasi tersebut terdiri atas 2.319 formasi jenjang Ahli Muda dan 11.761 formasi jenjang Ahli Madya.

Saat ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mematangkan proses verifikasi serta sinkronisasi data calon peserta melalui rapat koordinasi yang digelar di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat GTK Madrasah, Biro SDM Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tim Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan besarnya kuota yang disiapkan mencerminkan komitmen Kemenag dalam mendukung pengembangan karier guru madrasah melalui sistem yang berbasis kompetensi.

"UKKJ bukan sekadar mekanisme kenaikan jenjang jabatan. Yang ingin kita bangun adalah budaya belajar sepanjang hayat sehingga guru terus meningkatkan kompetensinya dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di madrasah," terang Fesal di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan proses verifikasi dan sinkronisasi data menjadi tahapan penting agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, seluruh pihak diminta memastikan validitas data sebelum dikirimkan ke sistem Kemendikdasmen.

Selain itu, Fesal meminta seluruh tahapan pelaksanaan disusun secara terukur, mulai dari validasi data, penyampaian informasi kepada Kantor Wilayah Kemenag, verifikasi administrasi peserta, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat sebagai dasar kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

Fesal juga menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital dalam meningkatkan kompetensi guru agar akses terhadap pengembangan profesional tidak hanya bergantung pada pelatihan tatap muka.

"Kalau peningkatan kompetensi hanya mengandalkan pelatihan tatap muka, jangkauannya sangat terbatas. Platform digital harus menjadi solusi agar seluruh guru memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meningkatkan profesionalismenya," ujarnya.

Kasubdit Bina GTK Madrasah, Imam Bukhori, menjelaskan rapat koordinasi difokuskan pada finalisasi aspek teknis pelaksanaan UKKJ 2026, mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan.

"Hari ini kita memfokuskan pembahasan pada verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta. Setelah data tervalidasi, akan dilakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh masing-masing calon peserta," tutur Imam.

Menurutnya, UKKJ akan dilaksanakan setelah seluruh proses sinkronisasi data, verifikasi administrasi, dan pemberkasan selesai.

Pelaksanaan ujian mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kemenag.

Program UKKJ 2026 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pada 2024.

Saat itu, Kemenag mengikuti dua periode UKKJ dan menghasilkan 11.339 guru PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

Pada 2025, Kemenag tidak mengikuti pelaksanaan UKKJ karena memprioritaskan penyelesaian kenaikan jenjang bagi guru yang telah lulus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan naik jenjang, sementara 1.518 guru masih menyelesaikan proses administrasi.

Kemenag berharap pelaksanaan UKKJ 2026 dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi guru madrasah untuk meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi sekaligus memperkuat profesionalisme dan mutu pendidikan madrasah di Indonesia. (*)