Kemenag Matangkan Strategi Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN, Sertifikasi dan PPPK Jadi Fokus

Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama terus mematangkan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN. Fokus kebijakan diarahkan pada penataan data berbasis EMIS, percepatan sertifikasi, peningkatan kualifikasi akademik, serta skema pengangkatan PPPK secara bertahap. Pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan yang adil, terukur, dan berkelanjutan demi memperkuat mutu pendidikan madrasah.

Kemenag Matangkan Strategi Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN, Sertifikasi dan PPPK Jadi Fokus
Ilustrasi guru dan tenaga kependidikan Madrasah. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag fokus pada kesejahteraan guru madrasah non-ASN, terutama terkait sertifikasi dan kepastian status.
  • EMIS menjadi fondasi utama kebijakan, untuk memastikan data guru valid dan akurat.
  • Rekomendasi mencakup sertifikasi, PPPK, dan regulasi madrasah swasta, guna menjamin keberlanjutan kesejahteraan guru.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama terus mematangkan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru madrasah, dengan fokus utama pada guru non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong penyelesaian berbagai isu mendasar yang dihadapi guru madrasah, mulai dari sertifikasi, peningkatan kualifikasi pendidikan, hingga kepastian status pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan masih terdapat guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Karena itu, penataan dan pemutakhiran data melalui Education Management Information System (EMIS) dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran.

Fesal menjelaskan, saat ini lebih dari separuh guru madrasah di Indonesia telah mengantongi sertifikat pendidik.

Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi akan didorong melalui program afirmasi, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi bertahap, serta skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain sertifikasi, GTK Madrasah juga mendorong pemanfaatan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai alternatif peningkatan kualifikasi akademik bagi guru madrasah yang belum memenuhi persyaratan pendidikan strata satu (S1).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap profesi guru madrasah.

Ia menegaskan bahwa guru madrasah, khususnya di lembaga swasta, harus dipandang sebagai aset pembangunan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, kebijakan negara perlu mengedepankan keadilan, kepastian kesejahteraan, serta perlindungan profesi bagi guru non-ASN.

Arskal juga mendorong penyusunan grand design kesejahteraan guru madrasah yang terukur dan berkelanjutan.

Langkah tersebut mencakup penyusunan indeks kesejahteraan guru berbasis data, serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui kebijakan lintas sektor.

Rapat koordinasi yang digelar GTK Madrasah menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan validasi data guru madrasah, percepatan sertifikasi bagi guru yang telah memenuhi syarat.

Lalu, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Melalui langkah-langkah tersebut, GTK Madrasah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesejahteraan guru secara terencana, berbasis data, dan berkeadilan, guna memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia. (*)