Ijazah Rusak atau Hilang Akibat Bencana, Urus Penggantinya dengan Cara Ini

Bencana berpotensi membuat sejumlah dokumen penting rusak atau hilang. Termasuk ijazah sekolah. Bila yang rusak atau hilang akibat bencana adalah ijazah, pemerintah sudah punya solusinya.

Ijazah Rusak atau Hilang Akibat Bencana, Urus Penggantinya dengan Cara Ini
Kondisi sekolah yang rusak akibat banjir bandang di Sumatera Barat beberapa waktu lalu. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Bencana juga berpotensi membuat sejumlah dokumen penting rusak atau hilang.
  • Bila ijazah rusak atau hilang, dapat diganti mengacu Permendibudristek Nomor 58 Tahun 2024
  • Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat. 

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi masih berlaku di Provinsi Riau hingga 31 Januari mendatang. Beberapa daerah di Riau juga terdampak banjir.


Dampak bencana begitu beragam dirasakan masyarakat. Seperti rumah rusak, sawah dan kebun terendam, infrastruktur publik terdampak dan sebagainya.


Bencana juga berpotensi membuat sejumlah dokumen penting rusak atau hilang. Nah, bila yang rusak atau hilang akibat bencana adalah ijazah Anda, pemerintah sudah punya solusinya.


Acuannya adalah Permendibudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah yang rusak atau hilang dapat diganti melalui mekanisme resmi dari pemerintah.


Menurut aturan itu, Satuan Pendidikan dapat menerbitkan kembali ijazah pengganti bagi ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 dan setelahnya. 


Satuan Pendidikan juga dapat menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025. Meski demikian, surat tersebut berlaku seperti ijazah asli.


Untuk mengurus ijazah yang hilang akibat bencana, dapat mendatangi langsung sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen pendukung. 

Seperti fotokopi ijazah (jika ada), KTP, pasfoto ukuran 3 x 4 dan Surat Kehilangan dari kepolisian.


Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat. 


Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, maka yang bersangkutan dapat datang ke dinas pendidikan setempat.


Sementara, untuk penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bisa melalui satuan pendidikan dengan membawa ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.


Kemudian, membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat jika ijazah hilang.

Selanjutnya, akta kelahiran, KTP atau kartu keluarga, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermaterai.


Untuk diketahui, surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah ditujukan kepada kepala satuan pendidikan.


Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, maka kewenangannya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan. (*)