Sekolah Atur Ulang Pola Belajar Ramadan 2026, Ada Tugas Mandiri hingga Libur Lebaran

Pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadan 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian. Skema ini mengatur pembelajaran mandiri, tatap muka terbatas, hingga libur Idulfitri dengan penekanan pada penguatan karakter dan spiritualitas murid.

Sekolah Atur Ulang Pola Belajar Ramadan 2026, Ada Tugas Mandiri hingga Libur Lebaran
Pembelajaran di MAN 5 Mandailing Natal beberapa waktu lalu. Pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadan 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Pembelajaran mandiri diterapkan pada 18–21 Februari 2026 selama awal Ramadan.

  • Sekolah kembali tatap muka dengan penguatan karakter hingga 14 Maret 2026.

  • Libur Idulfitri ditetapkan dua tahap dan sekolah aktif kembali 30 Maret 2026.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan pedoman nasional pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar murid sejak awal Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, dan penguatan karakter peserta didik.

Dalam SEB disebutkan, pada 18–21 Februari 2026 murid tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah.

Selama periode ini, murid melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Pemerintah menegaskan penugasan harus bersifat sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua.

Sekolah juga diminta mengurangi ketergantungan murid terhadap gawai dan internet selama pembelajaran mandiri berlangsung.

Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama periode ini, satuan pendidikan diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter, termasuk iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi murid Muslim, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sementara itu, murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Pemerintah juga menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026.

Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026. Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

SEB tersebut turut mengatur sejumlah penyesuaian teknis, antara lain pengurangan intensitas kegiatan fisik, penerapan asesmen formatif, serta pemberian perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Peran orang tua dan wali murid turut ditekankan dalam kebijakan ini.

Mereka didorong untuk mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, dan olahraga, sekaligus mengawasi penggunaan gawai serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini. (*)