Bupati Rohul Desak Kejelasan PI 10 Persen WK West Kampar, Klaim Daerah Belum Terima Hak Sejak 2023

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meminta kepastian realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar. Bupati Anton menyebut hingga kini daerah belum menerima hak tersebut meski kontrak kerja sama telah berjalan sejak 2023 dan seluruh wilayah produksi berada di Rokan Hulu.

Bupati Rohul Desak Kejelasan PI 10 Persen WK West Kampar, Klaim Daerah Belum Terima Hak Sejak 2023
Bupati Rokan Hulu, Anton (sedang membaca) saat menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi PI 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Bupati Anton mengungkap Pemkab Rokan Hulu belum menerima PI 10 persen dari WK West Kampar sejak kontrak berjalan pada 2023.
  • Seluruh wilayah produksi WK West Kampar berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.
  • KPK menyoroti masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Participating Interest 10 persen di sektor migas.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak kejelasan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang beroperasi di daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan langsung Bupati Rohul, Anton ST MM dalam rapat penyampaian hasil deteksi PI 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat tersebut dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor migas.

Dalam forum yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026), Anton mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Rohul belum pernah menerima realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI).

"Sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, hingga saat ini Pemkab Rohul belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah tersebut. Padahal, 100 persen wilayah produksinya berada di Rohul," ujar Anton.

Dalam kesempatan itu, Anton secara khusus meminta penjelasan mengenai perkembangan realisasi PI 10 persen untuk WK West Kampar yang seluruh wilayah produksinya berada di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul.

Menurutnya, kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023. 

"Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," katanya.

Menurut Anton, apabila PI 10 persen tersebut dapat direalisasikan, dana yang diterima akan menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBD untuk mendukung pembangunan daerah.

Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, Bupati yakin akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rohul. 

"Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," ujarnya.

Selain mempertanyakan realisasi PI, Anton juga menyoroti belum jelasnya formulasi perhitungan pembagian hak daerah penghasil.

Ia meminta pemerintah pusat meningkatkan transparansi sekaligus mengevaluasi besaran pembagian yang diterima daerah.

Daerah penghasil, tutur Anton, harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya.

Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Melalui forum evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul berharap hambatan regulasi yang menghambat realisasi PI dapat segera diselesaikan agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada daerah penghasil.

Dalam rapat itu, Anton didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, perwakilan Badan Pendapatan Daerah yang diwakili Edi Yusro, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan pihaknya menemukan masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan PI 10 persen.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Brigjen Pol Agung.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan asistensi KPK akan menjadi dasar evaluasi bersama pemerintah kabupaten dan kota agar penyaluran hasil bagi daerah dapat dilakukan secara lebih adil. (adv)