Sekjen Kemenag Minta Maaf kepada Guru, Ada yang Terjadi?
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan permohonan maaf kepada para guru atas pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan DPR RI. Ia menegaskan tidak ada niat menyinggung guru dan memastikan Kemenag terus berjuang memperbaiki tata kelola serta kesejahteraan guru agama dan madrasah.
RINGKASAN BERITA:
- Sekjen Kemenag menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya di DPR
- Kemenag menegaskan komitmen memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah
- Akselerasi sertifikasi dan kenaikan TPG menjadi fokus perbaikan tata kelola
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan permohonan maaf kepada para guru atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam semangat afirmasi dan pencarian solusi, bukan untuk mendikotomisasi atau menyinggung profesi guru.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus-menerus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Kamaruddin menegaskan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Selama ini, Kemenag intensif berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI terkait berbagai kebijakan guru.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus dilakukan dan diperjuangkan. Salah satunya kenaikan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025,” tegasnya.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan proses pendataan serta pemberian afirmasi kepada para guru.
Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama.
Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga oleh kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu dengan Kementerian Agama sangat penting. Ini akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” ujarnya.
Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, dapat berupa pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diupayakan pemerintah.
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru hingga proses seleksi.
Sekjen Kemenag juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.
Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini.
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya. (*)