Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa Digunakan Bayar Honor Guru Non-ASN

Kementerian Agama mulai menyalurkan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahap pertama 2026 senilai Rp4,5 triliun kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk operasional madrasah, termasuk membantu pembayaran honor guru non-ASN.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa Digunakan Bayar Honor Guru Non-ASN
Ilustrasi. (Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Dana BOS Madrasah dan BOP RA mulai dicairkan secara bertahap kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

  • Pemerintah mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 madrasah dan RA di seluruh Indonesia pada tahap pertama 2026.

  • Sebagian dana BOS dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mulai menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap.

Dana tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan lembaga RA dan madrasah yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi kini sudah dapat mencairkan dana bantuan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya yang mengajar di madrasah swasta.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses penyaluran akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima memperoleh haknya,” ujar Amien di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Rinciannya, sekitar Rp4,1 triliun disalurkan untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah.

Sementara itu, sekitar Rp428 miliar dialokasikan untuk BOP bagi kurang lebih 31.000 lembaga RA.

Dana bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga pendidikan agar dapat segera digunakan untuk menunjang kegiatan operasional.

Pemerintah berharap pencairan ini membantu kelancaran aktivitas pendidikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur.

Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan tambahan waktu agar proses pencairan tetap bisa dilakukan secara paralel.

Ia berharap dana BOS untuk semester pertama tahun ini dapat dicairkan seluruhnya sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan.

Nyayu juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran honor guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. (*)