Menag Tegaskan Pesantren Ilegal Terancam Ditutup
Kementerian Agama akan memperketat definisi operasional pondok pesantren untuk membedakan lembaga resmi dengan pesantren ilegal. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan yang mengatasnamakan pesantren.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag akan memperketat definisi pondok pesantren untuk membedakan lembaga resmi dengan pesantren ilegal.
- Majelis Masyayikh diberi peran menyusun ekosistem pesantren yang mampu mencegah kekerasan seksual dan penyimpangan.
- Pesantren yang terbukti melanggar hukum terancam ditutup, sementara santri akan dipindahkan ke lembaga yang lebih aman.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah penertiban terhadap pesantren ilegal dengan memperketat definisi operasional pondok pesantren.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan hanya lembaga yang memenuhi persyaratan yang dapat menggunakan status sebagai pesantren, sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan banyak lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag.
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat dan mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” kata Nasaruddin Umar, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penyusunan standar tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas kriteria lembaga pesantren sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para santri.
Dalam proses pembenahan ekosistem pesantren, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh.
Lembaga independen tersebut akan dilibatkan untuk merumuskan konsep pengelolaan pesantren yang dinilai mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” ucapnya.
Selain aspek legalitas dan kurikulum, Menag menegaskan tata tertib di lingkungan pesantren harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pengelola dan tenaga pendidik.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” kata dia.
Nasaruddin Umar juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar menjalankan aktivitas sesuai hukum yang berlaku dan nilai-nilai kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ungkap Nasaruddin.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan memberikan sanksi tegas. Selain proses pidana terhadap pihak yang terlibat, izin operasional pesantren dapat dicabut dan lembaga ditutup.
Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain agar hak mereka memperoleh pendidikan tetap terjamin.
“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” tandasnya. (*)