Fenomena Polyworking Didominasi Pekerja Usia 45 Tahun ke Atas
Fenomena polyworking atau memiliki lebih dari satu pekerjaan dinilai bukan hanya terjadi pada Generasi Z. Ekonom UGM mengungkapkan data menunjukkan pekerja dengan pekerjaan tambahan justru didominasi kelompok usia 45 tahun ke atas dan umumnya berada di sektor informal.
RINGKASAN BERITA:
- Data Sakernas 2024 menunjukkan pekerja dengan pekerjaan tambahan didominasi kelompok usia 45–54 tahun, bukan Generasi Z.
- Sebanyak 19,29 juta pekerja atau 13,34 persen tenaga kerja Indonesia memiliki pekerjaan tambahan.
- Ekonom UGM mengingatkan polyworking perlu diimbangi kemampuan mengelola waktu, komitmen profesional, dan pemahaman hak-hak pekerja.
RIAUCERDAS.COM - Fenomena polyworking atau memiliki lebih dari satu sumber pendapatan ternyata lebih banyak dijalani pekerja berusia matang dibanding generasi muda.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 menunjukkan kelompok usia 45–54 tahun menjadi penyumbang terbesar pekerja yang memiliki pekerjaan tambahan di Indonesia.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan anggapan bahwa polyworking identik dengan Generasi Z tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, praktik memiliki pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan telah lama dikenal dalam pasar kerja Indonesia.
"Kalau kita berbicara polyworking dalam arti ada pekerjaan utama dan pekerjaan sampingan, itu tentunya tidak spesifik hanya untuk Gen Z. Tinggal lagi konteksnya apa dulu," ujarnya dikutip dari laman UGM, Rabu (8/7/2026).
Qisha menjelaskan, meski istilah polyworking belum digunakan secara khusus dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), konsep pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan telah lama menjadi bagian dari pengukuran ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan hasil olahan data Sakernas Agustus 2024, sekitar 19,29 juta pekerja atau 13,34 persen dari total pekerja di Indonesia memiliki pekerjaan tambahan.
Dari jumlah tersebut, pekerja berusia 45–54 tahun mendominasi dengan porsi 25,83 persen, disusul kelompok usia 55 tahun ke atas sebesar 25,66 persen dan usia 35–44 tahun sebesar 25,40 persen.
Sementara itu, kelompok usia 15–24 tahun hanya mencapai 4,95 persen dan usia 25–34 tahun sebesar 18,17 persen.
"Kalau kita melihat skala yang lebih besar, fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi pada generasi tertentu," terangnya.
Dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, Qisha menilai keputusan mengambil pekerjaan tambahan merupakan pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menurutnya, pekerja yang bersedia mengurangi waktu luang demi pekerjaan tambahan umumnya memiliki tujuan ekonomi tertentu.
"Secara rasional ketika orang bekerja sampingan di luar pekerjaan utama, artinya pekerjaan utamanya belum cukup untuk memenuhi standar hidupnya," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan mayoritas pekerjaan tambahan berada di sektor informal.
Data Sakernas mencatat sekitar 86,79 persen pekerjaan tambahan berstatus informal, sedangkan pekerjaan tambahan di sektor formal hanya mencapai 13,21 persen.
Bahkan, sekitar 78 persen pekerja yang memiliki pekerjaan utama di sektor formal tetap menjalankan pekerjaan tambahan di sektor informal.
Qisha menambahkan, pengalaman menjalani lebih dari satu pekerjaan dapat menjadi nilai tambah apabila relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Namun, riwayat berpindah-pindah pekerjaan dalam waktu singkat juga dapat dinilai kurang positif oleh pemberi kerja yang membutuhkan karyawan untuk jangka panjang.
"Ada dua sisi yang harus kita lihat, apakah itu membantu enhancing CV, atau justru menjadi signaling mengenai motivasi pekerjanya," ungkapnya.
Ia menilai keterlibatan aktif di pasar kerja lebih penting dibandingkan menganggur dalam waktu lama karena dapat membantu seseorang terus mengembangkan kemampuan dan beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
"Selama orang itu engage actively in the labor market itu lebih baik dibanding dia disengage. Ketika aktif bekerja, dia terus meng-exercise human capital-nya," ujarnya.
Qisha juga mengingatkan mahasiswa dan lulusan baru agar tidak hanya berfokus mencari banyak pekerjaan, tetapi juga membangun komitmen profesional, kemampuan mengelola waktu, serta memahami hak-hak pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lepas.
"Komitmen itu penting. Selain itu, pahami juga hak Anda sebagai pekerja, karena sering kali pekerja lepas belum menyadari perlindungan yang menjadi haknya," tandasnya. (*)