Kerugian Penipuan Digital Rp9,1 Triliun, Pakar UGM: Bisa Ganggu Kepercayaan Ekonomi Digital

Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun berdasarkan ratusan ribu laporan ke Indonesia Anti Scam Center. Pakar ekonomi UGM menilai maraknya kasus fraud berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap ekosistem ekonomi digital.

Kerugian Penipuan Digital Rp9,1 Triliun, Pakar UGM: Bisa Ganggu Kepercayaan Ekonomi Digital
Ilustrasi penipuan digital. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun dari 432.637 laporan menurut data IASC.

  • Pakar UGM menilai maraknya fraud dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.

  • Risiko penipuan juga berpotensi memengaruhi investasi dan menciptakan kebocoran ekonomi digital nasional.

RIAUCERDAS.COM - Kasus penipuan digital di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp9,1 triliun dari 432.637 laporan dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.

Besarnya nilai kerugian tersebut tidak hanya menunjukkan dampak finansial yang signifikan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, menilai maraknya kasus penipuan digital berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan transaksi daring.

Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus penipuan dalam skala besar dapat membuat masyarakat yang cenderung menghindari risiko mulai memandang transaksi digital sebagai aktivitas yang lebih berbahaya.

“Dengan adanya skala kasus fraud yang diberitakan, masyarakat yang risk averse akan melihat risiko transaksi digital bukan lagi kemungkinan kecil, melainkan sebagai ancaman yang lebih nyata,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Yudistira menjelaskan bahwa perubahan persepsi tersebut dapat membuat masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring.

Dampaknya bisa berupa pengurangan frekuensi transaksi digital atau pembatasan nilai transaksi saat membeli barang maupun jasa secara online.

Jika kecenderungan ini terjadi secara luas, maka kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital berpotensi melemah.

“Ketika kepercayaan melemah, partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital juga dapat ikut menurun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi transformasi ekonomi digital secara lebih luas.

Menurutnya, penurunan kepercayaan terhadap sistem transaksi digital berpotensi memperlambat proses pendalaman keuangan digital serta mengurangi efisiensi dalam aktivitas ekonomi.

“Dalam konteks makro, pelemahan kepercayaan terhadap mekanisme transaksi digital dapat menahan laju pendalaman keuangan digital dan memperlambat transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih terdigitalisasi,” jelasnya.

Selain memengaruhi perilaku konsumen, meningkatnya kasus penipuan digital juga menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi perusahaan yang bergerak di sektor digital.

Perusahaan, kata Yudistira, harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem keamanan, mulai dari pengembangan teknologi perlindungan data, sistem verifikasi transaksi, hingga pemantauan aktivitas pengguna.

“Ketika fraud meningkat, perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya untuk sistem keamanan, verifikasi, pemantauan, hingga penanganan sengketa,” ujarnya.

Akibatnya, sebagian sumber daya yang seharusnya digunakan untuk ekspansi bisnis atau inovasi produk justru dialihkan untuk mengatasi risiko penipuan.

Lebih jauh, ia menilai maraknya penipuan digital juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap ekosistem digital Indonesia.

Hal ini semakin relevan mengingat Indonesia disebut berada di peringkat kedua dalam risiko penipuan digital menurut Global Fraud Index.

Menurut Yudistira, investor tidak hanya mempertimbangkan potensi pasar yang besar, tetapi juga tingkat keamanan sistem digital dalam menjaga stabilitas transaksi dan pertumbuhan pengguna.

“Jika risiko fraud dianggap tinggi, investor dapat menilai bahwa biaya keamanan dan potensi sengketa juga meningkat, sehingga mereka meminta risk premium lebih tinggi atau bahkan menekan valuasi perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan daya tarik sebagai pasar ekonomi digital.

Respons pemerintah dan regulator dalam memperkuat regulasi keamanan digital serta perlindungan konsumen dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.

Di sisi lain, meningkatnya kasus penipuan digital juga menunjukkan adanya jaringan kejahatan siber yang semakin terorganisasi secara global.

Menurut Yudistira, jaringan tersebut sering memanfaatkan berbagai infrastruktur ekonomi formal seperti rekening bank, layanan pembayaran digital, platform daring, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Ia juga menyebut kerugian akibat penipuan digital dapat dipandang sebagai bentuk kebocoran ekonomi karena dana yang seharusnya berputar dalam sistem ekonomi domestik justru mengalir ke jaringan kriminal, bahkan hingga lintas negara.

“Dalam arti luas, ini bisa dianggap sebagai economic leakage karena nilai ekonomi yang seharusnya berputar dalam ekosistem digital domestik justru keluar dari sirkulasi produktif,” ujarnya.

Karena itu, penanganan penipuan digital tidak hanya membutuhkan peningkatan keamanan teknologi, tetapi juga penguatan literasi digital masyarakat serta kerja sama internasional untuk menanggulangi jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks. (*)