Pemkab Rohul Dorong PKS Wajib Bermitra dengan Petani Swadaya, Harga Sawit Jadi Sorotan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendorong seluruh pabrik kelapa sawit menjalin kemitraan resmi dengan petani swadaya setelah ditemukan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketetapan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat melindungi pendapatan petani sekaligus menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil.

Pemkab Rohul Dorong PKS Wajib Bermitra dengan Petani Swadaya, Harga Sawit Jadi Sorotan
Wakil Bupati Rohul Syafaruddin Poti saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS pada Selasa (2/6/2026). Tiga perusahaan yang menjadi lokasi pemantauan yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu. (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pemkab Rohul menemukan sejumlah PKS membeli TBS petani swadaya di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
  • Wabup Syafaruddin Poti mengusulkan kemitraan wajib antara PKS dan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD dengan MoU yang mengikat.
  • Seluruh PKS di Rohul akan dipanggil untuk membahas evaluasi harga TBS dan percepatan perlindungan terhadap petani sawit swadaya.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berencana mempercepat pembentukan kemitraan resmi antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan petani swadaya menyusul temuan adanya pembelian tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan harga bagi petani sekaligus menciptakan hubungan usaha yang lebih transparan.

Temuan itu diperoleh Wakil Bupati Rohul Syafaruddin Poti saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS pada Selasa (2/6/2026).

Tiga perusahaan yang menjadi lokasi pemantauan yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.

Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin, Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul Nasukha, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dari hasil pemantauan, harga TBS yang diterima petani plasma masih relatif mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun kondisi berbeda ditemukan pada petani swadaya yang masih menerima harga di bawah standar.

"Ada ketimpangan harga beli di tingkat PKS, khususnya untuk petani swadaya (mandiri)," tutur Syafaruddin Poti.

Di PT SKA, harga TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI, harga yang diterima petani swadaya berada pada kisaran Rp2.840 per kilogram.

"Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Syafaruddin menginstruksikan seluruh PKS, terutama PKS non-kebun, agar menjalin kemitraan resmi dengan petani melalui Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD).

Menurutnya, pola kerja sama tersebut harus dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang memiliki ketentuan mengikat, termasuk kewajiban perusahaan membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah," ujarnya.

Wabup menegaskan bahwa kemitraan tersebut tidak hanya berfokus pada transaksi pembelian hasil panen.

Perusahaan juga diharapkan berperan dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas kebun milik petani.

Kemitraan, katanya, bukan hanya soal membeli buah petani.

Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas.

"Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak," ungkap Syafaruddin.

Selain kepada perusahaan, Syafaruddin juga mengingatkan para pengepul dan pemilik peron agar tidak memanfaatkan situasi pasar untuk menekan harga sawit milik petani swadaya.

"Kita imbau tauke dan pemilik veron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul," pintanya.

Untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul akan memanggil seluruh manajemen PKS yang beroperasi di daerah itu.

Pertemuan tersebut akan difokuskan pada evaluasi harga TBS dan percepatan pelaksanaan kemitraan dengan kelembagaan petani.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul memastikan akan terus melakukan pemantauan harian terhadap pergerakan harga TBS di seluruh PKS.

Data yang dikumpulkan akan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai bahan evaluasi kebijakan. (adv)