PTUN Pekanbaru Publikasikan Standar Pelayanan Terbaru, Perkuat Transparansi dan Cegah Pungli
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi mempublikasikan Standar Pelayanan terbaru yang memuat enam komponen utama layanan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
RINGKASAN BERITA:
- PTUN Pekanbaru resmi mempublikasikan Standar Pelayanan terbaru yang memuat enam komponen utama layanan kepada masyarakat.
- Publikasi dilakukan untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian layanan, serta mencegah praktik pungutan liar dan percaloan.
- Standar Pelayanan dapat diakses secara digital sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis teknologi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU -Â Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi mempublikasikan Standar Pelayanan (SP) terbaru sebagai upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Publikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen PTUN Pekanbaru dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus mendukung evaluasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Dengan adanya Standar Pelayanan yang dipublikasikan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai seluruh proses layanan peradilan maupun administrasi sehingga dapat mengakses layanan secara mudah, terbuka, serta terhindar dari praktik pungutan liar maupun percaloan.
Standar Pelayanan yang diterbitkan PTUN Pekanbaru memuat enam komponen utama, yakni persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif pelayanan, produk pelayanan, serta layanan penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Pada aspek persyaratan pelayanan, masyarakat dapat mengetahui secara rinci dokumen maupun berkas yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan atau gugatan.
Sementara itu, sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan menjelaskan alur layanan mulai dari pendaftaran, proses administrasi, hingga penyelesaian layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun secara elektronik.
Standar tersebut juga memberikan kepastian mengenai estimasi waktu penyelesaian setiap jenis layanan, rincian biaya perkara dan biaya layanan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, serta produk layanan yang akan diterima masyarakat, seperti salinan putusan, penetapan, surat keterangan, maupun dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, PTUN Pekanbaru menyediakan berbagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Untuk memudahkan akses informasi, dokumen Standar Pelayanan dapat diakses secara digital melalui laman resmi PTUN Pekanbaru maupun dokumen Surat Keputusan Standar Pelayanan yang telah dipublikasikan.
Pimpinan PTUN Pekanbaru menegaskan publikasi Standar Pelayanan bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat memiliki acuan yang jelas untuk mengawasi sekaligus menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh PTUN Pekanbaru.
PTUN Pekanbaru juga terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan meningkatkan kompetensi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar setiap pengguna layanan memperoleh pelayanan yang cepat, ramah, akurat, dan berintegritas.
Dengan publikasi Standar Pelayanan ini, PTUN Pekanbaru optimistis dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta memperoleh hasil optimal dalam penilaian PEKPPP. (rls)