Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dibuka 1-31 Agustus 2026, Penunggak Cukup Bayar Pajak Pokok

Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1–31 Agustus 2026. Melalui program ini, wajib pajak mendapat penghapusan denda administrasi dengan skema pembayaran yang lebih ringan bagi penunggak pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dibuka 1-31 Agustus 2026, Penunggak Cukup Bayar Pajak Pokok
Ilustrasi.

RINGKASAN BERITA:

  • Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau berlangsung selama 1–31 Agustus 2026.
  • Penunggak pajak kendaraan cukup membayar pajak terutang tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.
  • Pemutihan menjadi bagian dari peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau dan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar pada Agustus 2026.

Program yang menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan skema pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," ujar Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ninno, selama periode tersebut masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menjelaskan, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani besarnya akumulasi denda.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pajak pokok sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," ujar Ninno Wastikasari.

Selain penghapusan denda administrasi, Bapenda Riau juga menerapkan skema pembebasan pokok pajak bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan itu diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat tidak membayar pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ungkap Ninno.

Pemprov Riau berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan selama masa pemutihan yang hanya berlangsung sepanjang Agustus 2026. (*)