Tunggakan Pajak Kendaraan di Rohil Capai Rp32 Miliar, Pemprov Riau Serahkan Data ke Bupati

Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Rokan Hilir kepada pemerintah daerah setempat. Nilai tunggakan mencapai sekitar Rp32 miliar dari 121.798 kendaraan dan diharapkan menjadi dasar penguatan kolaborasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Rohil Capai Rp32 Miliar, Pemprov Riau Serahkan Data ke Bupati
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyerahkan data penunggang pajak kendaraan kepada Bupati Rokan Hilir, Bistamam, Rabu (1/7/2026) di Mess Pemda Rohil. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA :

  • Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Rokan Hilir mencapai sekitar Rp32 miliar dari 121.798 kendaraan.
  • Pemprov Riau menyerahkan data tunggakan kepada Pemkab Rokan Hilir untuk memperkuat sinergi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
  • Sekdaprov Riau menyoroti masih banyak kendaraan milik warga Rokan Hilir yang terdaftar di luar daerah sehingga potensi pajaknya tidak masuk ke daerah setempat.

RIAUCERDAS.COM, ROKAN HILIR - Pemerintah Provinsi Riau mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencapai sekitar Rp32 miliar. 

Data tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Rohil sebagai langkah memperkuat kolaborasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Penyerahan data dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, di Mess Pemda Rohil, Rabu (1/7/2026). 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Syahrial mengatakan penyerahan data tunggakan pajak bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka memperbaiki tata kelola pajak.

"Prinsipnya ini adalah ajakan dengan pendekatan baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor beserta objek pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," tutur Syahrial.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat enam objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, pelaksanaannya di lapangan tetap memerlukan dukungan dan kerja sama pemerintah kabupaten maupun kota agar potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, tunggakan PKB di Rohil berasal dari 121.798 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua sebanyak 110.340 unit dengan nilai tunggakan sekitar Rp15 miliar.

Sementara kendaraan roda empat terdiri atas sekitar 3.900 mobil penumpang dengan tunggakan lebih dari Rp6,5 miliar dan 733 mobil barang dengan nilai tunggakan mencapai Rp9,6 miliar.

Selain itu, terdapat tunggakan dari 108 unit bus dengan nilai sekitar Rp60 juta serta 104 kendaraan khusus yang memiliki tunggakan sekitar Rp38 juta.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Rohil telah mencapai lebih dari 271 ribu unit atau sekitar 6,56 persen dari total 4,1 juta kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau.

Meski demikian, ia menilai potensi penerimaan pajak daerah masih bisa ditingkatkan karena masih banyak kendaraan milik masyarakat Rohil yang menggunakan nomor polisi dari daerah lain.

"Menurut hemat kami, sebenarnya warga Rohil yang punya kendaraan itu jauh lebih besar dari angka ini. Namun, kendaraan mereka tidak didaftarkan melalui Rohil. Nah, hal ini tentu menjadi kerugian tersendiri bagi daerah karena potensi pajaknya mengalir ke tempat lain," tutupnya. (*)