Pemkab Kampar Padukan Edukasi Anti-KDRT dan Pelatihan Usaha
Pemerintah Kabupaten Kampar mengintegrasikan sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan pelatihan pembuatan sabun cuci piring. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan perempuan sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
RINGKASAN BERITA:
- Pemkab Kampar memadukan sosialisasi UU PKDRT dengan pelatihan pembuatan sabun cuci piring sebagai strategi mencegah KDRT.
- Wakil Bupati Misharti menilai kemandirian ekonomi perempuan dapat membantu mengurangi potensi konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.
- Peserta mendapatkan edukasi hukum perlindungan perempuan sekaligus keterampilan usaha yang berpotensi menambah pendapatan keluarga.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menggabungkan edukasi perlindungan hukum dengan pemberdayaan ekonomi dalam upaya menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disertai pelatihan pembuatan sabun cuci piring, pemerintah daerah berharap ketahanan keluarga dapat diperkuat dari berbagai aspek.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Tambang, Selasa (30/6/2026), merupakan kolaborasi antara Pusat Data dan Informasi Perempuan Riau (Pusdatin Puanri) Kabupaten Kampar dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar.
Wakil Bupati Kampar, Dr. H. Misharti, S.Ag., M.Si., yang juga menjabat Ketua Pusdatin Puanri Kabupaten Kampar, mengatakan pemahaman terhadap UU PKDRT menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, peningkatan kemampuan ekonomi dinilai dapat membantu mengurangi faktor yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
"Kemandirian finansial perempuan terbukti efektif menurunkan potensi stres emosional di dalam keluarga yang sering memicu tindakan kekerasan," terangnya.
Menurut Misharti, pelatihan pembuatan sabun cuci piring merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi usaha rumahan sehingga memberi nilai tambah bagi pendapatan keluarga.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar, Drs. Edi Afrizal, M.Si., mengatakan sinergi berbagai pihak diperlukan agar upaya perlindungan perempuan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, ketahanan keluarga perlu dibangun melalui pendekatan psikologis, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi agar risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan narasumber dari bidang hukum perlindungan perempuan dan praktisi kewirausahaan.
Peserta yang mayoritas merupakan kaum ibu diharapkan memperoleh pemahaman mengenai hak-hak hukum sekaligus keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. (*)