TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Kemenag: Masih Tahap Pengusulan Anggaran

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan PPG 2025 belum dibayarkan pada Januari–Februari 2026 karena masih dalam tahap pengusulan anggaran di Kementerian Agama. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan keterlambatan bukan karena kendala, melainkan mengikuti prosedur penganggaran yang baru bisa diajukan setelah kelulusan PPG diumumkan

TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Kemenag: Masih Tahap Pengusulan Anggaran
Ilustrasi guru madrasah. (Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • TPG tidak dapat diajukan selama guru masih menjalani proses pembelajaran PPG karena aturan mengharuskan menunggu kelulusan resmi.
  • Pengajuan anggaran TPG setelah kelulusan harus melalui mekanisme review internal sebelum disetujui
  • Secara prinsip, anggaran diajukan pada tahun sebelumnya. Karena PPG selesai di akhir 2025, tunjangan baru bisa diusulkan untuk tahun berikutnya.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 belum dapat dibayarkan pada periode Januari–Februari 2026.

Hal ini disebabkan proses penganggaran yang masih berjalan di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pengusulan anggaran TPG baru bisa dilakukan setelah program PPG dinyatakan selesai.

Selama peserta masih mengikuti pembelajaran, tunjangan belum dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran.

Menurutnya, guru yang pada 2025 masih menjalani proses PPG belum bisa diusulkan untuk menerima tunjangan profesi.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini murni berkaitan dengan aturan administratif.

“Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, sehingga secara aturan belum boleh dianggarkan. Pengajuan baru bisa dilakukan setelah kelulusan diumumkan,” ujarnya dilamsir dari laman Kemenag, Sabtu (28/2/2026).

Amien menyebut, setelah kelulusan ditetapkan, Kemenag mulai mengajukan kebutuhan anggaran tunjangan profesi sesuai mekanisme belanja pegawai.

Proses tersebut kini tengah berjalan dan masih melalui tahap peninjauan internal.

Ia menjelaskan, usulan anggaran yang diajukan akan direview oleh Inspektorat Jenderal sebelum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Mengingat PPG berakhir di penghujung 2025, pengajuan anggaran tidak mungkin dilakukan pada tahun yang sama.

“Tidak ada kendala, semuanya berjalan sesuai prosedur. Pengajuan memang harus direview terlebih dahulu,” katanya.

Amien menambahkan, secara umum pengajuan anggaran dilakukan pada tahun sebelumnya.

Karena kelulusan PPG terjadi di akhir tahun, maka tunjangan baru dapat diusulkan untuk tahun berikutnya.

Ia berharap masyarakat memahami mekanisme tersebut. “Prinsipnya, PPG di tahun sebelumnya, tunjangannya di tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)