DPR hingga Kejaksaan Agung Kawal SPMB Ramah 2026/2027 agar Bebas Diskriminasi
Kemendikdasmen meluncurkan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 dengan dukungan DPR RI, DPD RI, hingga Kejaksaan Agung untuk memastikan penerimaan murid baru berlangsung adil, transparan, dan inklusif.
RINGKASAN BERITA:
- DPR RI, DPD RI, dan Kejaksaan Agung ikut mengawal pelaksanaan SPMB Ramah 2026/2027.
- Pemerintah memberikan relaksasi usia masuk sekolah agar lebih fleksibel bagi masyarakat.
- SPMB Ramah ditegaskan sebagai layanan publik pendidikan yang harus bebas diskriminasi.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat pengawalan lintas lembaga negara.
Mulai dari DPR RI, DPD RI, hingga Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan SPMB Ramah yang diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program tersebut diperkenalkan sebagai upaya menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih objektif, transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, penerimaan murid baru bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan setiap anak Indonesia.
Menurutnya, dukungan lintas lembaga menjadi kekuatan penting agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih baik dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
“Kehadiran Bapak-Ibu sekalian merupakan bukti dukungan, baik secara personal maupun kelembagaan, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Ramah,” terang Abdul Mu’ti saat kegiatan penandatanganan komitmen bersama di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menegaskan, SPMB merupakan pintu awal pemenuhan hak pendidikan anak sehingga pelaksanaannya harus menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Tidak boleh ada satu pun anak di negara ini yang putus harapan untuk sekolah hanya karena sistem seleksi yang tidak adil,” kata Himmatul.
Ia juga mengapresiasi kebijakan relaksasi usia masuk sekolah yang dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar kepada masyarakat.
“Terkait usia murid, Pak Menteri sudah memberikan keringanan sehingga tidak lagi harus berusia tujuh tahun. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut,” tuturnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Menurutnya, persoalan penerimaan murid baru bukan hanya terkait pendidikan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap negara.
“Komite III DPD RI siap memperkuat fungsi pengawasan dan menjadi mitra strategis pemerintah agar SPMB Ramah berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
“SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan gerbang awal pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” kata Reda.
Ia menambahkan, seluruh proses penerimaan murid harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, inklusivitas, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama tersebut juga dihadiri Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, serta sejumlah perwakilan lembaga negara dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Melalui SPMB Ramah, pemerintah pusat dan daerah berupaya memastikan penerimaan murid baru menjadi bagian dari layanan publik pendidikan yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan bermutu. (*)
What's Your Reaction?