Kenaikan Harga BBM Ancam Nelayan, Akademisi Sorot Ratifikasi Konvensi ILO 188
Ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Namun di tengah kebijakan tersebut, nelayan masih menghadapi tekanan kenaikan harga BBM dan tantangan lemahnya pengawasan di sektor perikanan.
RINGKASAN BERITA:
- Kenaikan harga BBM mulai membuat sebagian kapal nelayan mengurangi aktivitas melaut.
- Ratifikasi ILO 188 disebut menjadi langkah penting memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
- Implementasi aturan baru masih menghadapi tantangan pengawasan hingga kesiapan infrastruktur kapal.
RIAUCERDAS.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat situasi geopolitik global mulai memberi tekanan serius terhadap aktivitas nelayan di pesisir utara Pulau Jawa.
Sejumlah kapal perikanan bahkan mulai mengurangi frekuensi melaut karena biaya operasional yang terus meningkat.
Kondisi tersebut disoroti Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Suadi, saat melakukan pendampingan praktikum mahasiswa di kawasan Juwana, Pati.
Di tengah tekanan ekonomi yang dialami nelayan, pemerintah Indonesia baru meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Menurut Suadi, ratifikasi itu menjadi momentum penting karena selama ini perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan dinilai masih menyisakan banyak celah, terutama bagi awak kapal yang bekerja di luar negeri.
“Ini yang saya kira sudah lama ditunggu bagi pekerja yang ada di kapal-kapal perikanan, karena ada semacam kekosongan aturan yang memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan sektor perikanan tangkap termasuk pekerjaan dengan risiko tinggi karena minim pengawasan dan penuh ketidakpastian.
Awak kapal disebut rentan mengalami kecelakaan kerja hingga tindak pidana perdagangan orang.
Suadi menyinggung kasus Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 2015 sebagai bukti praktik eksploitasi dan perbudakan modern masih dapat terjadi di sektor perikanan.
“Pekerjaan di kapal perikanan itu penuh dengan ketidakpastian, minim pengawasan, dan ada potensi tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia sebelumnya telah menerapkan Marine Labour Convention (MLC) untuk perlindungan pekerja kapal niaga.
Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya mencakup awak kapal perikanan yang memiliki karakter kerja berbeda.
Ratifikasi ILO 188 dinilai akan mendorong standar kerja yang lebih baik, mulai dari kepastian hubungan kerja, fasilitas kesehatan, hingga standar akomodasi di kapal.
“Ada standar akomodasi yang berubah dan kebutuhan sertifikat medis yang harus dimiliki pekerja sebelum masuk ke kapal,” terang Suadi.
Selain meningkatkan perlindungan pekerja, penerapan standar internasional juga diyakini dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global karena dihasilkan melalui praktik kerja yang layak.
Meski demikian, Suadi menilai implementasi konvensi tersebut tidak akan berjalan mudah.
Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan jumlah inspektur, layanan kesehatan di daerah terpencil, hingga koordinasi lintas kementerian.
Ia juga mengingatkan perlunya penguatan pengawasan aktivitas kapal di laut melalui pemanfaatan teknologi seperti AIS dan Vessel Monitoring System (VMS).
Di sisi lain, pelaku usaha perikanan diperkirakan harus menyesuaikan fasilitas kapal untuk memenuhi standar baru yang berpotensi meningkatkan biaya investasi dan operasional.
Namun Suadi menilai penerapan bertahap serta dukungan pemerintah dapat membantu memastikan perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa membebani nelayan kecil.
“Implementasi bertahap dan dukungan pemerintah menjadi penting agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa mematikan usaha perikanan,” terang dia.
Suadi menambahkan perguruan tinggi juga perlu dilibatkan dalam implementasi ILO 188, termasuk melalui sertifikasi, pendampingan hukum, hingga pengembangan teknologi untuk nelayan dan awak kapal.
“Perguruan tinggi bisa menjangkau area ini melalui sertifikasi, pengembangan teknologi, pendampingan hukum, maupun program pengabdian untuk nelayan dan awak kapal perikanan,” tandasnya. (*)