Kesepakatan Dagang RI–AS Disorot, Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Dinilai Rugikan Peternak Lokal

Kesepakatan dagang RI–AS yang memungkinkan produk Amerika masuk tanpa sertifikasi halal menuai kritik. Peneliti UGM menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi kehalalan dan berpotensi mematikan peternak lokal akibat perbedaan pajak impor.

Kesepakatan Dagang RI–AS Disorot, Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Dinilai Rugikan Peternak Lokal
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan dokumen Mutual Recognition Agreement beberapa waktu lalu. (Sumber: BPMI Setpres)

RINGKASAN BERITA:

  • Produk impor AS tanpa sertifikat halal dinilai bertentangan dengan standar mazhab syafi’i dan regulasi halal di Indonesia.
  • Pajak 0 persen untuk produk Amerika, sementara produk Indonesia dikenai 19 persen di AS, disebut tidak adil.
  • Produk peternakan impor murah berpotensi mematikan usaha peternak dan pengusaha lokal.

RIAUCERDAS.COMKesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memungkinkan produk Amerika masuk tanpa sertifikasi halal memicu kritik dari kalangan akademisi dan pemuka agama.

Selain dipersoalkan dari sisi kehalalan, kebijakan ini juga dinilai berpotensi memukul peternak serta pengusaha lokal.

Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., menilai isu peniadaan sertifikat halal terhadap produk impor dari AS menjadi polemik karena perbedaan mazhab yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i yang mengharamkan seluruh turunan produk haram, termasuk bahan atau peralatan yang berasal dari unsur yang tidak halal.

“Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelas Nanung dikutip dari laman UGM, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, ketentuan di Indonesia mengharuskan seluruh produk impor, khususnya makanan, memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh BPJPH atau lembaga halal luar negeri yang telah memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH dan mengikuti standar MUI.

“Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI," kata dia.

Nanung menegaskan, apabila kesepakatan perdagangan ini mengabaikan aspek kehalalan, maka perlu dilakukan koreksi.

“Nah jadi, kalau Trump memaksa diri harus begitu harus dikoreksi tidak bisa begitu. Meskipun sudah ada penandatanganan, harus tetap dikoreksi,” ungkapnya.

Ia bahkan mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk impor Amerika yang belum memiliki kejelasan sertifikasi halal apabila perjanjian tersebut tetap dijalankan tanpa perubahan.

“Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli. Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya.

Selain persoalan sertifikasi halal, Nanung juga menyoroti aspek pajak dalam kesepakatan tersebut.

Ia menyebut keinginan Presiden AS Donald Trump agar produk Amerika yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak 0 persen, sementara produk Indonesia yang masuk ke AS dikenai pajak 19 persen. 

Kondisi ini dinilai tidak seimbang dan merugikan Indonesia.

“Tidak adil, sangat tidak adil,” ungkap Nanung.

Menurutnya, produk hasil peternakan dari Amerika yang masuk tanpa beban pajak berpotensi dijual dengan harga sangat murah, sehingga dapat mematikan peternak lokal.

Ia mengingatkan, jika peternak sudah tumbang, akan sulit untuk bangkit kembali. 

“Nah, kalau petanak lokal itu sudah mati untuk bangkit lagi itu susah sekali,” katanya.

Nanung menilai kerja sama dagang tersebut berisiko merugikan Indonesia, terlebih dengan ketentuan yang disebutnya memuat 217 poin kewajiban bagi Indonesia dan hanya 6 poin untuk Amerika Serikat.

“Kerja sama ini merugikan negara kita, sebab Indonesia harus melaksanakan 217 poin, sementara Amerika hanya 6 Poin. Nah, itu kan sangat tidak fair, untuk perjanjian antar negara ini tidak menghormati kedaulatan bangsa kita,” pungkasnya. (*)