Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Perketat Identitas Pengguna SIM Card
Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini digulirkan untuk memperkuat keamanan identitas digital, menekan penipuan siber, serta mencegah penggunaan nomor seluler dengan data palsu.
RINGKASAN BERITA:
- Mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi nomor seluler baru wajib menggunakan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah.
- Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penipuan digital, phishing, spam call, dan penggunaan SIM card dengan identitas palsu.
- Pemerintah menegaskan data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi, melainkan hanya digunakan untuk verifikasi identitas dengan data Dukcapil.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat proses aktivasi nomor seluler dengan mewajibkan registrasi biometrik bagi seluruh pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dikutip dari laman InfoPublik, Minggu (31/5/2026).
Melalui kebijakan tersebut, proses verifikasi pelanggan akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, langkah ini dirancang untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih cepat, praktis, sekaligus meningkatkan validitas identitas pelanggan dibandingkan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Penerapan registrasi biometrik juga menjadi respons atas meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai modus seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu masih menjadi tantangan di ruang digital Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, nilai kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, pemerintah menilai kebijakan ini dapat mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Data pelanggan yang lebih akurat diharapkan mampu menekan penggunaan kartu SIM ilegal sekaligus membantu operator dalam melakukan investasi jaringan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Komdigi memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.
Edwin menegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tuturnya.
Untuk menjamin keamanan sistem, proses registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal tahun 2026, pemerintah bersama operator seluler juga telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.
Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien serta meningkatkan akurasi data pelanggan.
Pemerintah turut mengimbau pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 agar melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang diduga digunakan tanpa izin.
Edwin menilai kebijakan registrasi biometrik merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi kepercayaan di era ekonomi digital yang terus berkembang.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)