Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Krisis Murid di Sekolah Negeri Saat SPMB 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengevaluasi fenomena banyaknya sekolah negeri yang kekurangan murid baru pada SPMB 2026/2027. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm untuk menata kembali layanan pendidikan dasar tanpa mengorbankan hak anak atas akses pendidikan.
RINGKASAN BERITA:
- Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid baru pada SPMB 2026 sebagai alarm bagi layanan pendidikan nasional.
- DPR menilai solusi tidak bisa hanya berupa penggabungan sekolah, tetapi harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan pendidikan hingga 10 tahun ke depan.
- Puan mendorong peningkatan mutu sekolah negeri melalui kualitas pembelajaran, kompetensi guru, pendidikan karakter, keamanan sekolah, dan komunikasi dengan orang tua.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya penataan kembali layanan pendidikan dasar di Indonesia.
Puan menilai munculnya sekolah-sekolah negeri yang minim bahkan tidak mendapatkan peserta didik baru tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan apakah kondisi tersebut hanya terjadi di daerah tertentu atau merupakan gejala yang meluas secara nasional.
“Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi Pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional,” kata Puan dilansir dari laman DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Fenomena kekurangan murid terjadi di sejumlah daerah pada tahun ajaran baru.
Di Kota Semarang, misalnya, beberapa sekolah dasar negeri hanya menerima kurang dari 10 pendaftar.
Kondisi serupa juga tercatat di Kota Solo, di mana sedikitnya delapan SD negeri mengalami kekurangan murid setelah pelaksanaan SPMB.
Sementara di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 13 sekolah dasar negeri dan swasta yang tidak memperoleh satu pun murid baru, sedangkan 427 sekolah lainnya belum mampu memenuhi kuota penerimaan.
Di Kabupaten Temanggung, sebanyak 35 SD negeri hanya memperoleh lima murid baru, bahkan satu sekolah tidak mendapatkan peserta didik sama sekali. Adapun di Kabupaten Sragen, sebanyak 166 SD menerima kurang dari 10 murid.
Fenomena tersebut juga ramai menjadi perhatian publik setelah beredar video Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di media sosial yang memperlihatkan sejumlah sekolah dasar negeri hanya memiliki sedikit murid baru, bahkan ada yang hanya menerima satu siswa.
Puan meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan kondisi tersebut.
“Apakah memang ini merupakan gejala umum yang terjadi secara nasional, atau memang hanya berupa kasuistik di beberapa daerah. Mengidentifikasi masalah diperlukan agar penanganannya sesuai dengan apa yang terjadi,” ujarnya.
“Jika memang hanya kasuistis, pendekatannya bisa lebih khusus sesuai dengan kriteria setiap daerah,” tambah Puan.
Ia menegaskan, apabila fenomena tersebut bersifat nasional, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan dengan menutup atau menggabungkan sekolah.
“Karena ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin setiap anak memperoleh pendidikan dasar yang mudah dijangkau, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar dia.
Menurut Puan, penyebab sekolah kekurangan murid dapat berbeda di setiap daerah, mulai dari menurunnya jumlah anak usia sekolah, perpindahan penduduk, distribusi sekolah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan kawasan permukiman, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mutu sekolah negeri.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun peta nasional kebutuhan satuan pendidikan berbasis desa dan kecamatan dengan mengintegrasikan data jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran, perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, jarak tempuh, kondisi geografis, serta proyeksi penduduk untuk sedikitnya 10 tahun ke depan.
Peta tersebut, lanjutnya, harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan apakah sekolah perlu direvitalisasi, dikembangkan menjadi sekolah rujukan, digabungkan, atau tetap dipertahankan karena memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.
Puan juga mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi tidak boleh mengurangi hak anak memperoleh pendidikan.
Jika penggabungan sekolah menjadi pilihan, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan transportasi yang aman, waktu tempuh yang layak, kesiapan sekolah penerima, serta perlindungan bagi anak dari keluarga rentan agar tidak putus sekolah.
Selain penataan satuan pendidikan, Puan menilai sekolah negeri juga perlu melakukan transformasi melalui peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan pendidikan karakter dan keagamaan, peningkatan kompetensi guru, keamanan sekolah, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan orang tua.
“Negara tidak dapat meminta masyarakat memilih sekolah negeri tanpa memastikan sekolah tersebut benar-benar menawarkan layanan yang dipercaya dan dibutuhkan keluarga,” katanya.
Puan memastikan DPR RI akan mengawal proses penataan sekolah dasar agar berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar mengurangi jumlah sekolah.
“Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak sekolah yang digabung, melainkan apakah setiap anak tetap memiliki akses yang mudah dan memperoleh pendidikan dasar dengan mutu yang lebih baik,” tandasnya. (*)