PPN Strava Premium Dinilai Wajar, Pakar Sebut Bukan Pajak Olahraga

Wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava memicu beragam tanggapan di masyarakat. Pakar perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak atas aktivitas olahraga, melainkan pajak atas transaksi layanan digital berbayar.

PPN Strava Premium Dinilai Wajar, Pakar Sebut Bukan Pajak Olahraga
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Pakar UMY menegaskan PPN 11 persen dikenakan pada layanan premium Strava, bukan pada aktivitas olahraga.
  • Pengguna fitur gratis Strava tidak terdampak kebijakan karena objek pajak hanya transaksi layanan digital berbayar.
  • Pengenaan PPN dinilai menciptakan kesetaraan dengan layanan digital lain seperti platform streaming dan aplikasi berlangganan yang telah lebih dahulu dikenai pajak.

RIAUCERDAS.COMPengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava dinilai sebagai langkah yang selaras dengan kebijakan perpajakan ekonomi digital.

Pakar perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak atas aktivitas olahraga, melainkan pajak atas transaksi layanan digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia.

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, S.E., M.E.Sy., Ph.D., CertSF., CertDA (ACCA), mengatakan munculnya anggapan bahwa pemerintah mengenakan "pajak olahraga" merupakan kesalahpahaman terhadap objek pajak yang sebenarnya.

"Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava. Pengguna layanan gratis tidak terdampak sama sekali," jelas Bahrul dikutip dari laman UMY, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, layanan berlangganan Strava Premium masuk dalam kategori jasa digital berbayar yang menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sendiri terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Sepanjang Mei 2026, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Strava Inc.

Selain itu, penunjukan juga mencakup Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

Bahrul menjelaskan mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh penyedia layanan digital yang telah ditunjuk pemerintah.

Saat pengguna membayar biaya langganan premium, PPN dipungut bersamaan dengan pembayaran tersebut sebelum disetorkan kepada negara.

"Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN. Jadi, bukan pemerintah yang memungut langsung kepada pengguna, melainkan melalui platform digital sebagai pemungut pajak," katanya.

Ia menilai penerapan PPN terhadap aplikasi kebugaran merupakan bentuk perlakuan yang setara dengan layanan digital berbayar lainnya.

Selama ini, platform streaming film, layanan musik digital, aplikasi produktivitas, hingga berbagai layanan berbasis langganan telah lebih dahulu dikenai PPN.

"Jika layanan streaming dan aplikasi digital lainnya dikenai PPN, maka memberikan pengecualian khusus kepada aplikasi kebugaran justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Yang menjadi objek pajak bukan jenis aktivitasnya, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar," tutur dia.

Meski demikian, Bahrul memahami kekhawatiran masyarakat yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya mendukung gaya hidup sehat.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa pengguna fitur gratis tetap dapat memanfaatkan layanan tanpa dikenai pungutan tambahan.

Menurutnya, PPN hanya berlaku bagi pengguna yang secara sadar memilih layanan premium dengan fitur tambahan.

"Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dukungan terhadap gaya hidup sehat. Jangan sampai masyarakat memahami kebijakan ini sebagai pajak terhadap olahraga," ungkap dia.

Bahrul menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Selain itu, platform digital internasional memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan pelaku usaha digital domestik sehingga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Bagi konsumen, dampak yang paling dirasakan adalah kenaikan biaya langganan layanan premium akibat PPN.

Sementara itu, bagi perusahaan digital global seperti Strava, dampaknya dinilai relatif kecil karena mekanisme serupa telah diterapkan di berbagai negara.

"Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Selama diterapkan secara konsisten kepada seluruh layanan digital berbayar yang memenuhi ketentuan, kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar," tandasnya. (*)