Rapat Tertutup RUU Pemilu Dikritik Akademisi, Dinilai Lemahkan Akuntabilitas Publik
Akademisi UGM menilai rapat tertutup penyusunan RUU Pemilu berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
RINGKASAN BERITA:
- Rapat tertutup RUU Pemilu dinilai melemahkan transparansi dan akuntabilitas DPR.
- Akademisi menekankan pentingnya pelibatan publik secara nyata dalam legislasi.
- Praktik tertutup berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi ke depan.
RIAUCERDAS.COM - Praktik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara tertutup oleh Komisi II DPR RI menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Minimnya keterbukaan dinilai dapat mengurangi kontrol publik terhadap proses pengambilan kebijakan strategis.
Rapat yang melibatkan Badan Keahlian DPR dan Komisi II tersebut digelar di Gedung Nusantara II pada 14 April 2026.
Namun, pelaksanaannya yang tidak terbuka menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi legislasi.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL UGM, Arga Pribadi Imawan, menyebut bahwa mekanisme tertutup berpotensi mengaburkan tanggung jawab anggota legislatif dalam penyusunan regulasi.
“Ketika rapat berlangsung tertutup, publik tidak dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas norma tertentu dalam RUU. Akibatnya, mekanisme akuntabilitas menjadi lumpuh,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai, keterbukaan merupakan elemen penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap wakil rakyat.
Dengan transparansi, publik memiliki ruang untuk memberikan penilaian politik terhadap kinerja legislator.
Lebih lanjut, Arga menjelaskan bahwa dalam proses legislasi terdapat tiga faktor yang memengaruhi keputusan anggota DPR, yakni konstituen, partai politik, dan pandangan pribadi.
Dalam isu pemilu yang berkaitan langsung dengan hak warga negara, ia menegaskan bahwa suara masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama.
“Pelibatan publik tidak cukup hanya formalitas. Harus ada mekanisme nyata seperti public hearing, konsultasi terstruktur, dan masukan tertulis yang benar-benar diperhitungkan dalam proses legislasi,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penyusunan kebijakan tanpa partisipasi publik dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi kebiasaan yang mengabaikan kontrol masyarakat.
“Jika praktik ini dibiarkan, DPR akan belajar bahwa proses tertutup tidak memiliki risiko. Ini berpotensi melahirkan unilateralisme tanpa kendala, di mana kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik,” kata dia.
Untuk itu, Arga mendorong DPR membuka ruang partisipasi publik secara lebih substansial guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan juga menjadi bagian dari tanggung jawab politik yang harus dijalankan oleh setiap anggota legislatif.
“Anggota legislatif harus berani bertaruh. Jika kebijakan yang dihasilkan memperbaiki kualitas demokrasi, mereka akan mendapat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika tidak, publik akan memberikan penilaian melalui pemilu berikutnya,” pungkasnya. (*)


